Denny Siregar harus diproses hukum gara-gara memposting foto dan tulisan para santri penghafal Alquran atau Tahfidz Alquran Daarul Ilmi di akun media sosial berjudul "Adek2ku Calon Teroris Yang Abang Sayang" pada 27 Juni 2020.
- DPRD Jatim Minta Produsen Pakan Dampingi Peternak Ikan Dan Sediakan Bahan Berkualitas
- B. Zaelani SE: Maulid Nabi Momentum Teladani Akhlak Mulia Rasullullah
- JPPR: Perguruan Tinggi Harus Berperan Cegah Politik Identitas di Pemilu 2024
Dalam kasus ini, pihak kepolisian diminta untuk tidak tebang pilih atas pelaporan. Ini lantaran sudah berulang kali Denny Siregar membuat kicauan yang menyinggung kelompok tertentu dan tidak diproses hukum.
“Jadi saya pikir, saya sudah tidak terlalu sudah skeptis terhadap hal itu, dan saya merasa bahwa gak ada yang bisa diharapkan lah," ucap Analis politik Universitas Islam Indonesia (UII), Geradi Yudhistira dilansir dair Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (5/7).
Namun demikian, Geradi berharap dugaannya itu salah. Dia ingin penegak hukum benar-benar mempidanakan Denny Siregar.
Dia mengingatkan bahwa banyak orang yang telah melakukan hal serupa Denny Siregar dan telah dipidana. Contohnya adalah pentolan Dewa 19 Ahmad Dhani yang dipidana usai mengunggah tulisan di media sosial.
"Ahmad Dhani dulu, hanya mengetwit satu kalimat, yang menurut saya itu karet, tapi akhirnya kena penjara berapa tahun. Tapi Denny ini tuh nggak pernah dipenjara. Jadi kalau Dhani dipenjarakan, Denny juga harus dipenjarakan, jadi jangan tebang pilih," terang Geradi.
Menurutnya, jika Denny Siregar tidak diproses secara hukum, maka akan menimbulkan anggapan bahwa yang bersangkutan masih menguntungkan secara politik bagi penguasa.
“Tapi kalau sudah dianggap tidak menguntungkan dan terlalu jadi beban secara politik, ya mungkin saja Denny akan dipidanakan," pungkasnya.
- PKB Jatim Terus Bangun Solidaritas Menangkan Gus Muhaimin di Pilpres 2024
- Proyek IKN Dikhawatirkan jadi Bancakan Asing
- Survei PWS: Perindo Tembus 4 Besar Sebagai Partai Peduli Pertanian