Baru keluar dari Lapas (Lembaga Pemasyarakatan), Satresrkoba Polres Probolinggo Kota meringkus dua residivis kasus narkoba dan curanmor. Mereka diringkus, setelah pihak kepolisian mendapat laporan dari warga adanya transaksi narkoba.
- Anggota Perkumpulan PMK Kyokushinkai Tegaskan Tjandra Sridjaja Tak Gelapkan Uang Arisan
- Jaga Kondusifitas Lapas Banyuwangi Jelang Nataru, Petugas Razia Barang Berbahaya
- Ajak Warga Surabaya Tolak Korupsi, Kejari Tanjung Perak Bagikan Stiker, Kaos dan Bunga
Awalnya, kepolisian meringkus Supriyanto (27), warga Desa Sumberbulu, Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo.
Dia dibekuk, saat mengendarai motor dengan membawa satu plastik klip sabu-sabu seberat 0,23 gram lengkap dengan pipet di Jl. Ir. Sutami, Kelurahan/Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo.
"Sabu-sabu dan pipet itu disembunyikan oleh tersangka di bungkus rokok," jelas Kasat Naskoba Polres Probolinggo, AKP. Suharsono, seperti dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Senin (06/07).
Selanjutnya, hasil dari pengembangan, polisi Rohim (26) warga Desa Jorongan, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo.
Dari penggeledahan di rumah tersangka Rohim, polisi mendapatkan empat plastik klip sabu-sabu seberat total 1,04 gram, 1 buah pipet dan 1 buah bong.
"Sabu-sabu ini juga dipakai sendiri dan di edarkan oleh tersangka. Keduanya residivis yang baru tiga bulan keluar lapas. Kami masih kembangkan asal sabu-sabu ini dari mana,"katanya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 112 dan 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 atahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp.10 Milyar.
- Warga Probolinggo Pergoki Maling Motor, Satu Pelaku DPO
- Kejari Surabaya Bekuk 2 Pelaku Penipuan Lowongan Kerja Palsu Mengatasnamakan Kejaksaan
- Kapolri Umumkan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Mulai Dirut PT LIB hingga 3 Angota Polri