Pengamat: Interpelasi Itu Tanda Cinta Legislatif Untuk Gubernur

Pengamat politik dari Univeritas Trunojoyo Madura Surokom Abdussalam menilai bahwa penggunaan hak interpelasi dari DPRD Jawa Timur kepada Pemprov Jatim harus disikapi dengan wajar dan tak perlu berlebihan.


Menurut dia, justru penggunaan hak interplasi itu merupakan tanda cinta dari legislatif kepada Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa agar bekerja lebih baik lagi.

"Kalau menurut saya itu interpelasi itu sebagai tanda cinta untuk gubernur," katanya pada Selasa (7/7).

Surokim mendorong agar DPRD Jatim memaksimalkan fungsi pengawasan untuk memperbaiki kinerja Pemprov Jatim, supaya transparan dan mengedepankan akuntabilitas. Menurut dia, keputusan sebagaian anggota DPRD Jatim untuk menggunakan hak interpelasi adalah wajar, karena itu sebagai bagaian dari fungsi kontrol yang harus dipertanggung jawabkan kepada masyarakat.

"Saya pikir masa bulan madu dewan dan pemprof sudah cukup dan saya bisa memahami jika dewan berusaha melakukan tugas dan fungsi pengawasannya untuk mendorong perbaikan disemua sektor, terkait, khususnya bidang-bidang yang selama ini masih belum transparan guna perbaikan," tambah peneliti dari Surabaya Survei Center (SSC) itu.

Surokim mengingatkan, bahwa kinerja Pemprov Jatim dalam berbagai bidang masih perlu perbaikan dan belum maksimal. Karena itu, sudah menjadi tugas legislatif untuk menjalankan fungsi kontrol sesuai aturan undang-undang yang berlaku.

"Apalagi masih banyak bidang yang selama ini masih luput dari upaya menjamin dan menuju transparan dan akuntabel, khususnya terkait dengan profesionalisme tatakelola pemerintahan," tandasnya.

"Sejauh itu untuk perbaikan transparansi dan meningkatkan akuntabilitas kepada publik ya bagus-bagus saja," pungkasnya.

Sebelumnya, Melalui Komisi C, DPRD menggulirkan wacana penggunaan hak interpelasi terhadap Gubernur Jawa Timur.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Jatim, Y Ristu Nugroho menjelaskan alasannya. Menurutnya, hingga saat ini pihaknya belum menerima jawaban dari Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa soal kekosongan Direksi Bank Jatim.

Padahal surat rekomendasi dari pimpinan DPRD Jatim telah dikirim sejak 20 April 2020 lalu.

"Surat tersebut kami kirim empat hari sebelum sebelum RUPS Bank Jatim 24 April 2020 lalu," kata Ristu dikonfirmasi di Surabaya, Senin (6/7/2020).

Surat rekomendasi tersebut berisi rekomendasi dewan soal kekosongan dua jabatan di Bank Jatim. Di antaranya, soal panitia seleksi.

Sementara itu, wacana penggunaan hak interpelasi itu ditolak oleh sebagaian fraksi di DPRD Jatim. Diantaranya adalah Fraksi Golkar, Fraksi Demokrat dan Fraksi PAN.