Pidsus Kejari Tanjung Perak Berhasil Selamat Uang Negara Rp 387 Juta

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak melalui seksi pidana khusus (Pidsus) berhasil menyelamatkan dan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 387 juta lebih.


Penyelamatan keuangan negara selama Januari hingga Juli 2020 itu merupakan hasil dari lima perkara korupsi yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Kelima perkara kasus tindak pidana korupsi yang tuntas itu diantaranya tiga kasus korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 untuk program Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas).

Lalu kasus korupsi proyek pembangunan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) di Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (PD RPH) Surabaya.

Sedangkan yang terakhir kasus korupsi pelatihan otomotif di Disnaker Surabaya tahun 2014.

"Eksekusi lima perkara, Agus Hermanto perkara PD RPH sebesar Rp 187 juta lebih, Nasuchi Ali perkara pelatihan otomotif disnakes Surabaya, Tiga perkara jasmas Sugito, Rp 50 juta, Darmawan Rp 100 juta, serta Agus Setiawan Tjong. Total Rp 387.964.255 berhasil penyelamatan uang negara," ujar Kajari Tanjung Perak, Wagiyo Santoso didampingi Kasi Intel dan Kasi Pidsus dikutip Kantor Berita RMOLJatim saat jumpa pers di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Selasa (21/7).

Selain menyelamatan keuangan negara serta mengusut dugaan kasus korupsi di Surabaya, Menurut Wagiyo saat ini pihaknya juga menghadapi perlawanan hukum dari tiga terdakwa korupsi jasmas Pemkot Surabaya.

Ketiganya yakni Binti Rocma, Syaiful Audy dan Dini Rijanti.

Namun untuk Binti Rochma dipastikan menempuh upaya kasasi.

"Masih upaya hukum, tiga sudah turun kemarin dan masih meminta petunjuk pimpinan. Tentukan sikap 14 hari. Salah satu terdakwa tentukan sikapnya untuk kasasi atas nama Binti Rochma, yang lain masih ada tenggang waktu," ujarnya.

Sedangkan untuk kasus jasmas lainnya, yang pernah menyeret anggota DPRD Surabaya, Ratih Retnowati, menurut Wagiyo, hingga saat ini pihaknya masih menunggu putusan dari Mahkamah Agung.

"Upaya hukum kasasi yakni Ratih Retnowati. Karena di pengadilan bebas dengan dissenting opinion," pungkasnya.