Ngaku Bisa Datangkan Uang 7 Triliun, Dukun Palsu Diciduk Polisi

Mengaku bisa datangkan uang sebanyak 7 triliun. Mustakim (30) dukun palsu asal Sumbermanjing, Kabupaten Malang dan membuka praktek di Desa Putatlor, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang ditangkap Unit Reskrim Polisi Sektor (Polsek) Gondanglegi.


Dukun palsu yang mengaku bisa menggandakan uang tersebut ditangkap Polisi lantaran dilaporkan para korbannya yang merasa ditipu. Seperti yang diungkapkan oleh Kapolsek Gondanglegi, Kompol Agus Siswo Hariyadi. Senin (27/7)

" Jadi pelaku dukun palsu ini dilaporkan oleh para korbannya ke Polsek Gondanglegi, lantaran uang yang dijanjikan oleh pelaku tak kunjung diberikan terhadap para korbannya. Mendapatkan laporan tersebut, pihak kepolisian langsung bergerak cepat dan akhirnya dapat mengamankan pelaku," ungkap Agus.

Masih kata Agus, Para korban ini dijanjikan masing-masing akan mendapatkan uang sebesar 7 triliun oleh pelaku setelah melakukan ritual penarikan uang, dengan mahar uang jutaan rupiah dan harus menyerahkan sepeda motor baru.

Selain itu, dalam menyakinkan terhadap korbannya, pelaku menunjukkan uang yang berada di kerdus besar dan emas batangan, sehingga korban pun mempercayainya.

" Para korban ini tertipu daya oleh pelaku karena ditunjukkan uang yang berada di dalam kerdus besar ini dan ditunjukkan sejumlah emas batangan. Para korban yang mulai percaya, diminta untuk menyerahkan sejumlah uang jutaan rupiah dan motor baru untuk mendatangkan uang senilai 7 triliun rupiah. Namun usai menyerahkan uang jutaan rupiah dan bahkan ada korban ada yang menyerahkan sampai 4 unit motor baru tidak mendapatkan uang yang dijanjikan. Para korban pun terus menanyakan, namun pelaku ini bedalih masih proses. Merasa ditipu akhirnya para korban melapor," terang Agus.

Lebih jauh, Agus membeberkan, bahwa dari panangkapan ini diduga masih ada pelaku lain," pelaku tidak sendiri menjalankan aksinya. Untuk itu yang lain masih dicari," pungkasnya.

Dari penangkapan tersebut, Polsek Gondanglegi dapat mengamankan barang bukti sejumlah benda pusaka berupa keris, alat-alat ritual seperti baju, dupa dan 2 unit sepeda motor.

Akibat perbuatanya, Pelaku akan dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjarah.