Komisi A DPRD Surabaya Anggap SE Pelaksanaan Kegiatan Peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan RI Menyedihkan

Ayu Pertiwi
Ayu Pertiwi

Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Kegiatan Dalam Rangka Peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan RI tahun 2020 yang dikeluarkan Pemkot Surabaya mendapat kritikan keras dari Komisi A DPRD Surabaya.

Bahkan Komisi A DPRD Surabaya menilai SE tersebut sangat menyedihkan. Pasalnya momen memperingati HUT ke-75 Kemerdekaan RI ini hanya dilakukan setahun sekali. 

"Setiap hari mereka doa sendiri sendiri, tetapi kalau doa bersama bersyukur tentang Kemerdekaan secara pancasilais kalau itu tidak diperbolehkan amat sangat menyedihkan buat kami,” kata Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Pertiwi Ayu Krishna dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Senin (10/8).

Kendati SE tersebut bukanlah pelarangan melainkan bersifat imbauan. Namun kata Ayu hal tersebut cukup mengganggu masyarakat yang berimbas pada perbedaan pendapat.

“Kami sangat menyayangkan sekali, seharusnya regulasi ada solusinya,” paparnya.

Bahkan Ayu menilai keluarnya SE tersebut seolah Pemkot Surabaya sudah ketakutan adanya kampanye terselubung dalam perigatan HUT ke-75 Kemerdekaan RI.

"Pemerintah Kota bisa memilah jangan sampai menganggap itu sebagai perang demokrasi apalagi sebentar lagi menghadapi Pilkada serentak 2020. Ini tidak ada kaitannya dengan hal itu (Pilkada),” pungkasnya.

Seperti diketahui Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Sekretaris Daerah (Sekda) mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Kegiatan Dalam Rangka Peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan RI tahun 2020. 

SE imbauan tersebut dikeluarkan pada tanggal 10 Agustus 2020 dengan nomor 003.1/7099/436.8.4/2020. 

Ada tiga poin yang harus diperhatikan dalam SE tersebut. Pertama, sesuai perhitungan Identifikasi Risiko Penyebaran Covid-19, pada kegiatan malam tirakatan atau tasyakuran serta lomba-lomba kampung, mendapatkan skor sebagai kegiatan berisiko cukup tinggi dalam penyebaran Covid-19 di tempat kegiatan.

Kedua, berdasarkan poin pertama, maka kepada seluruh masyarakat untuk tidak melaksanakan kegiatan lomba dan malam tirakatan atau tasyakuran serta kegiatan lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan dalam rangka Peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan RI tahun 2020.

Ketiga, sehubungan dengan beberapa hal tersebut, maka diminta kepada Saudara untuk mensosialisasikan dan melakukan pengawasan pelaksanaan Peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan RI tahun 2020 di wilayah masing-masing.

Pemkot Surabaya menganggap kegiatan lomba dan tasyakuran Peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan RI dinilai cukup beresiko penularan virus corona.

Namun begitu, SE tersebut bukanlah pelarangan melainkan bersifat himbauan.