Gus Arya Mangkir Dari Panggilan Penyidik Polda Jatim,Gus Nur:Nyalinya Kecil

Gus Nur bersama Advokat Andry Ermawan saat melapor ke Polda Jatim/RMOLJatim
Gus Nur bersama Advokat Andry Ermawan saat melapor ke Polda Jatim/RMOLJatim

Sugi Nur Raharja alias Gus Nur menyesalkan sikap kesatria pemilik akun YouTube Macan Nusantara, Gus Arya alias Arya yang mangkir dari panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim terkait kasus ujaran kebencian yang dilaporkannya.


"Informasi dari kuasa hukum saya, Si Arya ini sudah dipanggil sama penyidik tapi mangkir tanpa alasan yang jelas," kata Gus Nur pada Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (20/8).

Untuk itu, Gus Nur berharap agar Gus Arya bersikap kesatrian menghadapi proses hukum di Polda Jatim.

"Ternyata nyalinya kecil, tidak sebanding dengan ocehannya yang diupload di akun you tube-nya," ujar Gus Nur.

Bertolak belakang dari kasusnya yang telah disidangkan, Gus Nur berkelakar dirinya lebih ksatria dibanding Gus Arya. 

"Sepanjang proses hukum waktu itu, pantang bagi saya mangkir dari panggilan walaupun cuma sehari atau semenit. Anda bisa menilai siapa yang lebih kesatria dan patuh pada hukum," tukas Gus Nur.

Sementara itu kuasa hukum Gus Nur, Andry Ermawan membenarkan sikap Gus Arya yang mangkir dari panggilan penyidik cybercrime Ditreskrimsus Polda Jatim. 

"Awalnya dia dipanggil tapi minta ditunda dan janji ke penyidik siap diperiksa pada hari Selasa tanggal 18 Agustus kemarin. Tapi nyatanya tidak datang tanpa alasan," katanya. 

"Untuk lebih detailnya silahkan hubungi penyidiknya di unit cybercrime," tandas Andry Ermawan.

Terpisah, Kantor Berita RMOLJatim sudah berusaha melakukan konfirmasi ke Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko terkait informasi yang disampaikan Gus Nur tersebut. Namun konfirmasi yang dikirim melalui pesan Whatsapp itu belum direspon.

Diketahui, Kasus ujaran kebencian ini dilaporkan ke Gus Nur pada Kamis (5/9/2019) lalu. Gus Arya dilaporkan atas ucapannya yang menyebut Gus Nur seperti Dajjal hingga anak iblis yang diposting di akun you tube Macan Nusantara pada Januari 2019 lalu. 

Dalam laporannya, Gus Nur melaporkan Gus Arya dengan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui sarana elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (3) Jo. Pasal 27 ayat 5 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 310 KUHPidana.