Jenazah Bos Pasar Turi Dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim

ambulan yang mengangkut jenazah Henry Jocosity ke RS Bhayangkara Polda Jatim/RMOLJatim
ambulan yang mengangkut jenazah Henry Jocosity ke RS Bhayangkara Polda Jatim/RMOLJatim

Jenazah Henry Jocosity Gunawan dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim. Bos Pasar Turi ini meninggal di Rumah Tahanan Klas I Surabaya (Rutan Medaeng) karena serangan jantung pada Sabtu (22/8) sekitar pukul 19.00 WIB.


"Saat ini jenazah dibawa di RS Bhayangkara. Saya mendapingi keluarga untuk membawa jenazah dari medaeng ke RS Bhayangkara," kata Jeffry Simatupang, kuasa hukum Almarhum Henry Jocosity Gunawan pada Kantor Berita RMOLJatim, Minggu (23/8).

Mengapa jenazah owner PT Gala Bumi Perkasa (GBP) tersebut sampai dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim, Jeffry mengaku hanya mengikuti prosedur dimasa pandemik Covid-19. 

"Bukan covid, hanya prosedur saja, almarhum mengalami serangan jantung," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, kabar meninggalnya Bos Pasar Turi ini tersebar di media sosial dan dibenarkan oleh Kasi Pelayanan Tahanan Rutan Medaeng, Ahmad Nuri Dhuka. 

Almarhum Henry Jocosity Gunawan merupakan terpidana dari beberapa perkara di Pengadilan Negeri Surabaya. Sebelumnya, ia disidangkan kasus penipuan jual beli tanah di Celaket Malang dengan pelapor Notaris Caroline C Kalempung dan telah divonis. 

Selain itu, Almarhum juga divonis bersalah pada kasus penipuan terhadap sejumlah pedagang pasar Turi. Kasus ini merupakan kasus pidana ke 2 yang dihadapi Almarhum Henry Jocosity Gunawan. 

Tak berhenti pada dua kasus saja, Almarhum Henry Jocosity Gunawan kembali berurusan dengan hukum. Di perkara ketiganya ini, Ia terbukti bersalah menipu para kongsinya diproyek pembangunan pasar turi.

Sedangkan pada kasus pidana yang ke empat kalinya, Almarhum dinyatakan terbukti bersalah memalsukan keterangan pernikahan. Dalam kasus ini, Almarhum diadili bersama sang istri, yakni Iuneke Anggraini. 

Sementara dikasus ke enam, Almarhum Henry Jocosity Gunawan divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Sidoarjo atas perkara pemalsuan akta pelepasan tanah Puskopkar.