Dinyatakan Tak Memenuhi Syarat, Bakal Calon Independen Malang Resmi Ajukan Gugatan

Tim Pasangan Bakal Calon Independen Saat Ajukan Gugatan di Bawaslu Malang/RMOLJatim
Tim Pasangan Bakal Calon Independen Saat Ajukan Gugatan di Bawaslu Malang/RMOLJatim

Setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk mengikuti Pilkada Malang 2020 sebagai pasangan bakal calon Bupati Malang jalur independen (perseorangan) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang, pada Jum'at (21/8) kemarin.


Pasangan Heri Cahyono alias Sam HC dan Gunadi Handoko berjargon "Malang Jejeg" bersama tim hukumnya resmi ajukan gugatan terhadap KPU melalui Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di Jalan Trunojoyo Kepanjen, Kabupaten Malang, Selasa (25/8)

Ketua Tim Kerja Malang Jejeg, Sutopo Dewangga mengatakan, bahwa kedatangannya ke Bawaslu untuk mengajukan gugatan terhadap KPU, atas penolakan hasil rekapiltulasi verifikasi faktual.

"Kami hari ini telah mengajukan gugatan melalui Bawaslu, sebagai konsekuensi kami menolak hasil rekapitulasi verifikasi faktual oleh KPU. Meskipun hari ini masih belum sepenuhnya berkas dilampirkan. Insha Allah besok kami akan lengkapi. Mengingat waktunya juga terbatas, tentu kami akan segera selesaikan," ujar Sutopo.

Sutopo juga menyampaikan, selain mengajukan gugatan atas hasil rekapitulasi verifikasi faktual, Malang Jejeg juga mengajukan uji materiil. Dimana peraturan dikalahkan oleh sebuah keputusan.

"Objek sengketa hasil rekapitulasi verifikasi faktual BA.7-KWK perbaikan kemarin kami tolak. Karena KPU hanya mampu memverifikasi hanya 50 persen dukungan suara, sedangkan masih ada 49 persen belum diverifikasi faktual oleh KPU. Tak hanya itu, kami juga ajukan uji materiil," tegasnya.

Lebih lanjut, Sutopo menjelaskan bahwa keputusan KPU No.82 tahun 2020 sangat merugikan dan berdampak terhadap belum selesainya verifikasi faktual seluruhnya. Padahal ada Peraturan KPU No.6 Tahun 2020 yang menyatakan, bahwa proses Verfak perbaikan seperti tahap satu. Dimana KPU harus proaktif.

" Uji materiilnya adalah Masak peraturan KPU dikalahkan keputusan KPU. Kenapa KPU tetap memaksakan, tentu hal ini sangat merugikan pihak kami. Kedudukan hukum lebih tinggi, dari pada keputusan. Kami tetap konsisten berjuang," tandasnya.

Sutopo juga berharap, bahwa dengan gugatan ini, Bawaslu bisa memenuhi permohonannya. Bahwa KPU harus menyelesaiakan 49 persen atau 45. 880 suara pendukung yang belum sempat diverifikasi.

Menanggapi permohonan sengketa Malang Jejeg, Koordinator Divisi Sengketa Bawaslu Kabupaten Malang, Abdul Allam Amrullah menjelaskan, berkas yang sudah diterima itu akan diperiksa sebelum dilakukan rapat pleno oleh pimpinan Bawaslu. Menurut Allam, tahapan ini dapat diselesaikan dalam waktu satu hari kerja.

"Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan kemudian pleno oleh pimpinan. Itu nanti kewenangan pimpinan. Besok baru bisa kita keluarkan berita acaranya," terang Allam.

Sekadar diketahui, bahwa Dari hasil rekapitulasi di Gedung DPRD Kabupaten Malang lalu, Pasangan Bakal Calon Bupati Malang Heri Cahyono alias Sam HC-Gunadi hanya mengantongi 115.000 dukungan valid. Padahal syarat minimal maju di Pilkada Malang adalah mengantongi sebanyak 129.769 dukungan.