Wakil Jaksa Agung Jawab Pertanyaan Antasari Azhar Soal Uang Sitaan Rp 546 Miliar Kasus Bank Bali

Wakil Jaksa Agung RI, Setia Untung Arimuladi/Net
Wakil Jaksa Agung RI, Setia Untung Arimuladi/Net

Wakil Jaksa Agung, Setia Untung Arimuladi menjawab pertanyaan Antasari Azhar terkait teka-teki soal uang Rp 546 miliar hasil sitaan dalam tindak pidana korupsi hak tagih Bank Bali yang dilakukan Djoko Tjandra.


Setia Untung menjelaskan, sebelumnya uang tersebut memang disimpan di account Bank Permata sebagai barang bukti hasil tindak pidana korupsi hak tagih Bank Bali pada 1999. Ketika itu, Setia Untung menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Saya akui saat itu, saya Setia Untung selaku Kepala Kejari Jakarta Selatan telah melaksanakan eksekusi sebagaimana tugas Jaksa selaku eksekutor untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” kata Untung di Badiklat Kejagung, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (25/8).

Setia Untung mengaku memiliki bukti-bukti pengeksekusian uang tersebut yang disetor ke kas negara berupa surat perintah yang ia keluarkan dan terdapat berita acara eksekusi terhadap Bank Permata.

“Pelaksanaan eksekusi Senin tanggal 29 Juni 2009 jam 19.00 WIB, ada bukti setor yang telah disetorkan ke kas negara. Perlu saya sampaikan, silakan saudara-saudara mengecek ke Kementerian Keuangan apakah saya selaku kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan bohong melaksanakan eksekusi. Silakan cek ke Dirjen Perbendaharaan Negara,” tantang Setia Untung seperti dimuat Kantor Berita Politik RMOL.

Sebelumnya, mantan Jaksa Agung Antasasi Azhar mempertanyakan uang sitaan kasus korupsi hak tagih Bank Bali yang dilakukan Djoko Tjandra. Menurut dia, keberadaan uang itu kini tidak jelas.

“Kepada semua pihak yang peduli pada kasus ini dan pemberantasan korupsi di saat ini dan masa depan, saya secara pribadi mempertanyakan itu. Apakah itu sudah dieksekusi atau belum?” kata Antasari yang juga pernah menjabat sebagai Ketua KPK, Jumat (21/8).