Operasi Gempur, Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Setengah Juta Rokok Ilegal

Sejumlah rokok ilegal yang akan di musnahkan oleh Bea Cukai Probolinggo/RMOLJatim
Sejumlah rokok ilegal yang akan di musnahkan oleh Bea Cukai Probolinggo/RMOLJatim

Kantor Bea Cukai Probolinggo bersama dengan Forpimda Kota dan Kabupaten Probolinggo serta Lumajang melukakan pemusnahan ratusan rokok ilegal hasil operasi selama bulan Juli 2020.


 Pemusnahan 500 ribu batang rokok yang diedarkan tanpa menggunakan pita cukai tersebut dilakukan di depan Kantor KPPBC Tipe C Probolinggo.

Kepala Kantor KPPBC Tipe C Probolinggo, Andi Hermawan mengatakan, operasi rokok ilegal itu dilakukan petugas di tiga daerah yaitu Kabupaten dan Kota Probolinggo serta Kabupaten Lumajang. Sepanjang Juli 2020, petugas menyita 506.443 batang rokok tanpa pita cukai.

"Kami musnahkan bersama barang bukti lain yang disita petugas karena penjualnya tidak memiliki izin, yaitu 88 liter miras (minuman keras) dan 386 gram tembakau iris," jelasnya.

Barang yang disita itu senilai Rp 499.758.795, dengan perkiraan kerugian negara sebesar Rp 219.821.495.

"Dalam giat operasi gempur rokok ilegal tersebut, kami tetap mematuhi protokol kesehatan karena masa Pandemi Covid-19," jelasnya.

Berdasarkan data KPPBC TMP C Probolinggo, selama Januari hingga Agustus 2020 petugas telah melakukan 37 penindakan. Yaitu 20 kasus penindakan (SBP) serta 17 kasus penindakan rokok illegal sebanyak 3.514.705 batang rokok (jenis SKT, SKTF dan SKM).

Nilai penindakan sekitar Rp 3.608.813.555. Sementara kerugian negara yang ditimbulkan akibat pelanggaran itu sebesar Rp 1.606.686.645. Pelanggaran itu terjadi di tiga daerah tersebut.

"Diperkirakan tren pelanggaran terus meningkat selama Pandemi Covid-19 ini," tambahnya.

Sementara itu, sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Probolinggo, Taufik Alami yang juga hadir saat itu mengapresiasi komitmen dan upaya Bea Cukai Probolinggo dalam memerangi peredaran rokok ilegal.

"Kami terus melakukan upaya untuk menggempur adanya rokok yang tidak menggunakan cukai," jelasnya, Selasa (25/8) malam.

Taufik mengatakan, selain merugikan negara, rokok ilegal ini juga memiliki kecenderungan memiliki proses produksi yang tidak benar dan tidak sesuai dengan standar yang berlaku. Sehingga, jika ini sampai ke tangan konsumen maka tentu juga akan merugikan konsumen. 

"Ke depan kami akan selalu konsisten dalam memerangi peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Probolinggo melalui upaya pemberantasan maupun upaya pencegahan bersama Bea Cukai Probolinggo melalui edukasi pembinaan dan sosialisasi terhadap masyarakat pengusaha rokok kecil, " pungkasnya.