Terima Jasa Aborsi Tarif Rp 2 Juta, Bidan Di Surabaya Diadili Pasal Berlapis

Bidan Siti Malaika dalam sidang telekonferensi/RMOLJatim
Bidan Siti Malaika dalam sidang telekonferensi/RMOLJatim

Melayani jasa aborsi, seorang bidan di Surabaya dudukan sebagai pesakitan di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam sidang perdananya, jaksa Kejari Surabaya, Anggraeni mendakwa Siti Malaika dengan pasal berlapis.


Selain didakwa dengan pelanggaran undang-undang kesehatan, Wanita yang tinggal di Jalan Candi Lontar Blok 45 Surabaya ini juga didakwa melanggar undang-undang perlindungan anak.

"Aborsi dilakukan terdakwa Siti Malika di kamar hotel OYO pada 19 Maret 2020 lalu," kata Jaksa Anggraeni dikutip Kantor Berita RMOLJatim saat membacakan surat dakwaannya dalam sidang telekonferensi, Rabu (26/8). 

Aborsi tersebut, lanjut jaksa Anggraeni, dilakukan terdakwa atas pesanan RA, perempuan berusia 17 tahun yang sedang hamil 20 minggu hasil hubungan badan dengan kekasihnya berinisial M (32) 

"Terdakwa mematok harga dua juta rupiah," sambung jaksa Anggraeni.

Atas dakwaan tersebut, terdakwa Siti Malaika didampingi penasehat hukumnya tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi). Majelis hakim pun melanjutkan persidangan dengan memeriksa sejumlah saksi yang dihadirkan Jaksa. 

Diketahui, Praktik aborsi ini diungkap oleh Polrestabes Surabaya pada April 2020 lalu. Dalam penyidikan, terdakwa telah membuka praktik aborsi tersebut selama 3 tahun lamanya. 

Uniknya, praktik aborsi ini dilakukan disebuah hotel dengan tarif jasa Rp 2 juta untuk sekali aborsi.