Puluhan Warga Pasuruan Terjaring Tanpa Masker, Ini Sanksinya

Warga yang dihukum push up karena tidak memakai masker/Ist
Warga yang dihukum push up karena tidak memakai masker/Ist

Dalam rangka penegakan kedisiplinan masyarakat dalam menggunakan masker, anggota TNI dan Polri di Pasuruan tertibkan puluhan warga yang mengabaikan protokol kesehatan.


Kamis (27/8), pukul 10.00 Wib, anggota TNI dan Polri wilayah Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, melaksanakan kegiatan penegakan kedisiplinan terhadap masyarakat.

Bertempat didepan kantor Koramil Kecamatan Rembang, kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolsek Rembang AKP Sariyanto serta Danramil Rembang Kapten Kav Achmad Safi'i.

Dikatakan oleh AKP Sariyanto, bahwa operasi kedisiplinan ini akan terus dilaksanakan dibeberapa titik yang berbeda dan tidak dapat ditentukan jadwalnya.

"Operasi akan kita laksanakan terus setiap hari dan selama satu bulan, mulai dari tanggal 24 Agustus hingga 24 September 2020," ujar AKP Sariyanto.

Petugas yang melakukan operasi kedisiplinan tak hanya menghentikan pengguna jalan yang tidak memakai masker, bahkan petugas juga memberikan sanksi sosial berupa hukuman menyapu taman, hormat bendera, menyanyikan lagu kebangsaan dan push up.

Dalam operasi pertama, petugas akan mencatat KTP milik pelanggar. Jika diketahui dan terjaring dalam operasi kedua kalinya, pelanggar akan diberi sanksi dan petugas akan menahan KTP hingga denda sebesar Rp. 100.000.

"Jika terjaring pertama akan kita catat KTP nya. Kedua akan kita tahan KTP dan ketiga akan dikenakan sanksi denda uang sebesar Rp. 100.000," terang Kapten Kav Achmad Safi'i.

Tak hanya pengguna motor yang terjaring dalam operasi tersebut, bahkan pengendara mobil hingga pengendara becak juga terjaring jika tidak memakai masker atau tidak menghiraukan protokol kesehatan.