Satresnarkoba Polres Jombang Ringkus Ibu Muda Bawa Doble L di Bungkus Salak

foto/rmoljatim
foto/rmoljatim

Satresnarkoba Polres Jombang meringkus ibu muda yang kedapatan membawa pil doble L. Vina yang beralamatkan Desa Kedungmlati, Kecamatan Kesamben ini mengirim paket obat terlarang ke Lapas II B dengan cara dibungkus dengan kulit salak.


Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Mukid menjelaskan sewaktu petugas Lapas Jombang dalam menerima titipan barang dari tersangka berupa tas kresek warna hitam yang berisi nasi, lauk pauk dan buah salak dari pembesuk untuk suaminya (narapidana) lalu tersangka pergi.

Disitu kemudian, lanjut Mukid menerangkan setelah diperiksa oleh petugas Lapas ditemukan pil doubel L yang terbungkus dalam kulit salak dengan jumlah keseluruhan sebanyak 1.815 butir pil doubel L .

"Selanjutnya, tersangka dapat diamankan dirumah orang tuanya di Desa Kaloran Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk," terang AKP Mukid dalam keterangan rilis kepada RMOLJatim," Kamis (27/08)

Mukid menambahkan tersangka langsung dibawa ke kantor Polres Jombang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Dan tersangka terjerat dengan pasal 196 UU RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo Pasal 53 KUHP.

"Adapun barang bukti yang diamankan, 1 (satu) buah kresek yang didalamnya terdapat 9 buah kulit salak yang berisi 1.815 butir pil doubel L terbungkus plastik dan tisu dan juga 32 biji buah salak, 1 (satu) lembar kertas pendaftaran penitipan barang, 1 (satu) unit hp merk VIVO warna putih," pungkasnya.