Agar Patuh Protokol Kesehatan Covid-19, Satpol PP Malang Undang Pengusaha Hiburan

 Kepala Satpol PP Kota Malang, Priyadi /RMOLJatim
Kepala Satpol PP Kota Malang, Priyadi /RMOLJatim

Para pengusaha hiburan, cafe dan resto se-Kota Malang diundang Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Undangan itu terkait sosisaliasi Perwali Nomor 30 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Seperti yang dikatakan oleh Kepala Satpol PP Kota Malang, Priyadi. Rabo (9/9).


"Diundangnya para pelaku usaha hiburan, cafe dan resto kesini, untuk mensosialisasikan adanya Perwali Nomor 30 tahun 2020. Agar semuanya tahu dan mematuhi peraturan itu dalam menjalankan bisnisnya. Karena selama ini masih ada saja yang melanggar, misalnya masih buka hingga larut malam. Padahal mereka sudah diberi kesempatan buka mulai jam 07.00 pagi hingga 22.00 WIB," kata Pria berkacamata tersebut, usai menggelar kegiatan sosialisasi tersebut.

Dengan adanya sosialisasi itu, lanjut Priyadi, ada pro dan kontra. Namun dirinya hanya menjelaskan, kalau Satpol PP hanyalah penindak peraturan.

"Kami Satpol PP bukanlah penentu peraturan, kami hanya penindak peraturan saja. Yang menentukan adalah  Walikota. Namun dari para pelaku hiburan melalui perkumpulan akan memberikan surat kepada walikota, terkait kontranya dengan Perwali itu," ujarnya.

Masih kata Priyadi, sangsi yang akan diterima jika para pelaku usaha hiburan, cafe dan resto tetap tidak mematuhi aturan adalah mulai diberikan teguran, hingga pencabutan izin beroperasi.

Sementara itu, Persatuan pengusaha di Kota Malang yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pengusaha dan Pekerja Hiburan, Cafe dan Resto (Foksa Pancar) akan mematuhi aturan yang ada. Namun dirinya akan berkirim surat kepada Walikota, bahkan segera bertemu dengan Walikota Malang supaya apa yang menjadi keinginan para pengusaha hiburan di Kota Malang terpenuhi. Seperti yang diungkapkan oleh Yopi Crhistoforus Najong, selaku koordinator.

"Kami pastikan selalu berkomitmen memenuhi dan menaati aturan soal protokol kesehatan Covid-19. Mengenai tuntutan kami, tentu kami akan segera berkirim surat. Sehingga apa yang menjadi keinginan kita bersama dapat terpenuhi," ungkapnya.

Terakhir, Yopi berharap agar tempat hiburan, cafe dan resto dibuka kembali jam operasional seperti semula, sebelum adanya pandemi virus Covid-19.

"Sampai saat ini yang boleh buka adalah Cafe dan Resto, itupun jamnya dibatasi sampai jam 22.00. Padahal rata-rata pelanggan kami datangnya pukul 20.00, mereka baru duduk sejam dua jam sudah ditutup.Selain itu, tempat karaoke hingga saat ini belum dibuka. Padahal seperti di kota lain, seperti Batu saja sudah dibuka,"  tandasnya.