Demi Kesehatan Bersama, KPU Surabaya Didesak Umumkan Nama Paslon yang Positif Covid-19

Foto/Net
Foto/Net

Pernyataan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya yang memastikan ada salah satu bakal pasangan calon (Bapaslon) wali kota dan calon wakil wali kota Surabaya yang positif Covid-19, memantik banyak reaksi dari berbagai kalangan.


Salah satunya datang dari advokat muda M Sholeh, yang mendesak agar KPU menyebut nama Bapaslon yang dimaksud. Bukan sekadar menyebut ada yang positif dan merahasiakan nama Bapaslon tersebut. Sebab banyak dampak yang akan timbul jika KPU tak mengumumkan nama Bapaslon.

“Patut disesalkan, jika KPU merahasiakan siapa calon yang telah positif Covid-19. KPU tidak boleh tidak transfaran jika ada yang positif Covid-19. Jika tidak menyebut nama, jangan-jangan bilangnya sudah isolasi diri, tapi tidak tahunya keliling kampung. Orang tidak tahu jika Paslon tersebut ternyata positif Covid-19. Ini kan bahaya,” ujar Sholeh kepada Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (9/9).

Seperti diketahui, KPU Surabaya sudah mengumumkan ada calon kepala daerah di Kota Surabaya yang positif Covid-19. 

Sesuai ketentuan, tes kesehatan calon yang terpapar Covid-19 harus ditunda sampai pekan depan. Akibatnya, pemeriksaan kesehatan dan psikologi yang berlangsung Selasa dan Rabu (8-9/9) hanya diikuti Calon Wali Kota Eri Cahyadi dan Calon Wakil Wali Kota Armuji.

Menurut Sholeh, KPU harus segera mengumumkan ke publik bapaslon yang positif Covid-19. Apalagi positif Covid-19 tidak menggagalkan sebagai calon. 

“Ini soal sakit. Harus diselamatkan calonnya, orang yang ada disekitar calon dan orang-orang yang sudah kontak dekat dengan calon,” ungkapnya.

Sholeh juga menyarankan agar KPU segera melakukan koordinasi dengan Satgas Covid-19 untuk melakukan tracing kepada orang-orang yang sudah bersentuhan dengan Bapaslon positif Covid-19. Seperti mulai dari pegawai KPU, pengurus partai, pendukung serta relawannya.

“Kami sangat sesalkan karena saat dia mendaftar dia datang bersama rombongan. Siapa yang menjamin saat bertemu pendukung mereka tidak salaman. Siapa yang menjamin saat bertemu pendukung mereka tidak kontak fisik secara dekat,” tuturnya.

Pengacara yang pernah memenangkan gugatan MK tentang suara terbanyak dalam pemilu ini mengatakan, positif Covid-19 tidak dianggap memalukan. Sebab Covid-19 bisa menimpa siapa saja. Bisa pasangan calon, pejabat, orang jalanan hingga petinggi negara.

“Yang menjadi catatan saya, sejak awal bapaslon beserta pendukung banyak yang tidak mengikuti protokol kesehatan. Seharusnya, jauh-jauh hari bapaslon melakukan tes swab sebelum mendaftar ke KPU. Tapi sayangnya baru setelah mendaftar ada kewajiban tes swab. Ini yang saya sayangkan,” tandasnya.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news