Dirut PT Darmi Bersaudara Tbk Dipolisikan 

Vicky Hartono bersama kuasa hukumnya Herman Susilo/RMOLJatim
Vicky Hartono bersama kuasa hukumnya Herman Susilo/RMOLJatim

Direktur Utama (Dirut) PT. Darmi Bersaudara Tbk, Nanang Sumartono dilaporkan ke Polrestabes Surabaya. 


Pengusaha yang bergerak di bidang perdagangan kayu itu dilaporkan oleh Vicky Hartono, warga Jakarta atas dugaan penipuan dengan tanda bukti lapor nomor 577/VI/Res.1.11/2020/Restabes.Sby.

"Kami laporkan atas dugaan Pasal 378 KUHP," kata Vicky Hartono pada Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (9/9).

Diungkapkan Vicky, laporan polisi tersebut bermula ketika dia mendampingi PT. Darmi Bersaudara Tbk melantai di bursa. Kemudian dalam perjalanannya, perusahaan perdagangan kayu itu kebanjiran pemesanan dari luar negeri. Sayangnya, perusahaan tersebut kekurangan modal kerja. 

“Mereka (PT Darmi Bersaudara Tbk) kemudian minta tolong kami untuk mengenalkan beberapa investor kami untuk membantu permodalan,” ungkapnya.

Pada awal 2019, lanjut Vicky, total hutang emiten berkode saham KAYU itu sempat menyentuh angka Rp 27 miliar. Hutang tersebut berangsur berkurang karena jatuh tempo dan dibayar perusahaan. Namun dalam perkembangannya, rupanya pembayaran hutang menjadi tersendat dan macet. 

“Sehingga mereka (investor PT Versailles Indomitra Utama) komplain pada kami. Karena kami yang mengenalkan, maka kami punya kewajiban moral. Untuk menjaga nama baik, terpaksa kami talangi hutang tersebut,” sambungnya.

Selanjutnya, Nanang Sumartono dan adiknya bernama Abdul Haris Noviyanto memberikan sejumlah cek pada Vicky dengan total Rp 650 juta. Namun cek tersebut tidak bisa dicairkan alias blong. 

"Kami kesulitan menghubungi saudara Nanang, sehingga kami memutuskan untuk membuat laporan polisi atas cek kosong tersebut," kata Vicky.

Selain melaporkan ke polisi, Vicky juga mengajukan upaya hukum Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Darmi Bersaudara Tbk ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas pengakuan tunggakan hutang sebesar Rp 1,27 milliar.

"Saat ini PKPU nya sudah proses persidangan,"ujarnya.

PKPU tersebut, masih kata Vicky, dilakukan karena tidak ada itikad baik PT.Darmi Bersaudara Tbk untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi. Ditengah PKPU tersebut, Nanang mengutus bagian keuangan perusahaan bernama Desan untuk mengajukan perdamaian.

"Namun selalu ingkar janji, mau bayar hari ini gak jadi dan terus mundur, sehingga memaksa kami untuk menjalankan terus proses hukumnya," katanya.

Saat ini laporan polisi atas cek blong tersebut telah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

"Informasi terakhir yang kami dapat sudah dalam tahap penyidikan," tandas Vicky.