Langgar Protokol Kesehatan, SLO Hotel Raden Wijaya Dicabut

Tim gugus tugas pencegahan penyebaran Covid-19 Kota Mojokerto saat membubarkan acar Basic Training di hotel Raden Wijaya Kota Mojokerto/RMOLJatim
Tim gugus tugas pencegahan penyebaran Covid-19 Kota Mojokerto saat membubarkan acar Basic Training di hotel Raden Wijaya Kota Mojokerto/RMOLJatim

Walikota Mojokerto Ita Puspitasari atau disapa Ning Ita mengungkapkan ada beberapa kelompok yang berpotensi menjadi kluster baru penyebaran Covid-19 seperti kluster keluarga, kluster pilkada dan kluster perkantoran. 


“Maka itu kluster perkantoran sudah kita upayakan dengan menerbitkan SLO (Sertifikat Layak Operasi). Ini adalah jaminan bahwa yang sudah mendapatkan SLO wajib mentaati protokol kesehatan jika melanggar akan kami cabut SLO nya,” ujar Ning Ita dikutip Kantor Berita RMOLJatim

Sebelumnya tim gugus tugas pencegahan penyebaran Covid-19 mencabut SLO untuk ruang pertemuan Hotel Raden Wijaya, Minggu (13/9). Karena pada acara yang diselenggarakan PT Indonesia Bersatu Sejahtera yang bertemakan ‘Basic Training Foundation to Be Champion’ dinilai telah melanggar penerapan protokol kesehatan. 

Kasatpol PP Kota Mojokerto Heryana Dodik Murtono mengatakan Tim gugus tugas pencegahan penyebaran covid-19 mencabut SLO karena terbukti melanggar pemanfaatan ruang pertemuan dan protokol kesehatan seperti diatur dalam Perwali 47/2020 dan Perwali 55/2020 tentang Tatanan Normal Baru di Kota Mojokerto. 

“Saat kami cek, para peserta banyak yang tak pakai masker dan ruang pertemuannya juga over kapasitas peserta. Seharusnya diisi maksimal 150 orang, tapi ini malah diisi 300 an peserta,” ungkap Dodik. 

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Moch Imron, menegaskan, pengelola hotel masih diberi kesempatan untuk kembali mengajukan permohonan penerbitan SLO dengan terlebih dahulu menunjukkan itikad memenuhi sejumlah syarat wajib yang harus dipenuhi secara baik serta tidak lagi menabrak aturan. 

“Soal apakah SLO akan kembali diberikan atau tidak, tergantung dari pemenuhan komitmen maupun hasil evaluasi tim. Jika dinilai masih layak mendapatkan SLO maka akan diajukan ke Walikota selaku Ketua Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Mojokerto untuk didapatkan persetejuan”, ujarnya.

Terpisah, pihak management Hotel Raden Wijaya, Yudi Kustanto tak menampik jika sudah melakukan pelanggaran protocol kesehatan. Bahkan pihaknya juga pasrah saat sertifikat penanda kelayakan operasional dalam tataran normal baru itu dicabut. 

“Memang ada sedikit missed antara kami dengan pihak penyelenggara event. Padahal, sejak awal kami sudah jelaskan secara rinci terkait aturan ketat prokes di Kota Mojokerto. Prakteknya, soal jumlah kapasitas maksimal member yang datang tidak dipatuhi. Penambahan jumlah member itu terjadi secara mendadak,” kilahnya. 

Pihak managemen memastikan, ke depan pihaknya berjanji mentaati aturan yang sudah ditetapkan pemerintah daerah demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Mojokerto. 

“Kami akan kooperatif dan berharap event-event yang sudah terjadwal akan tetap bisa dilaksanakan. Setelah ini akan berkordinasi dengan pemerintah terkait prosedur selanjutnya seperti apa, dan lebih intens lagi menerapkan pendisiplinan protokol kesehatan,” ujarnya.