Resmi Jadi Tersangka, Penusuk Syekh Ali Jaber Terancam 5 Tahun Kurungan

Kombes Yan Budi Jaya/net
Kombes Yan Budi Jaya/net

Polresta Bandarlampung telah menetapkan pelaku penusukan terhadap Syekh Ali Jaber sebagai tersangka dengan ancaman 5 tahun penjara. Saat ini tersangka ditahan di Rutan Polresta.


"Jika berdasarkan keterangan orangtuanya, bahwa sejak 2016 yang bersangkutan mengalami stres diakibatkan ibunya yang menjadi tenaga kerja di Hong Kong menikah lagi," kata Kapolresta Bandarlampung, Kombes Yan Budi Jaya, Senin (14/9).

Namun, disampaikan Kapolresta, penyidik tidak begitu saja percaya dengan keterangan itu. Guna meyakinkan hal tersebut pihak penyidik perlu berkordinasi dengan Bibdokespolda untuk memanggil psikiater dan dokter kejiwaan dari Jakarta.

"Informasinya hari ini akan datang. Memang di dalam keterangan dokter Tendri ada indikasi. Namun masih jauh jika dia mengalami gangguan kejiwaan, karena banyak item yang mengarah ke sana," ujarnya, dikutip Kantor Berita RMOLLampung.

Kemudian, dari pihak penyidik Polresta akan memproses sesuai prosedur hukum. "Yang pasti akan kita proses sesuai prosedur dan kita sudah tetapkan pelaku jadi tersangka dengan pasal 351 ayat 2, ancaman maksimal 5 tahun penjara. Tersangka saat ini sudah ditahan di rutan Polresta," tandasnya.