Sosialisasikan Ketentuan di Bidang Cukai, Diskominfo Gandeng Media

Kegiatan Sosialisasi Ketentuan Bidang Cukai Oleh Diskominfo Pemkab Malang/RMOLJatim
Kegiatan Sosialisasi Ketentuan Bidang Cukai Oleh Diskominfo Pemkab Malang/RMOLJatim

Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang mengundang para media untuk mensosialisasikan barang kena cukai hasil tembakau.


Maksud dan tujuan digelarnya acara tersebut adalah untuk sosialisasi undang-undang No. 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas undang-Undang No. 11 tahun 1995 tentang cukai. Serta diharapkan bisa meningkatkan pemahaman atas jenis pelanggarannya terhadap semua element masyarakat melalui media 

"Melalui teman-teman media ini diharapkan dapat memberikan informasi terhadap seluruh element masyarakat, sehingga peredaran rokok ilegal dapat ditekan," ujar Kepala Diskominfo Kabupaten Malang, Aniswaty Azis, Senin (14/9) di Hotel Ollino Garden Kota Malang.

Lebih jauh, Aniswaty Azis yang akrab dipanggil Anis itu mengatakan, bahwa di Kabupaten Malang temuan rokok ilegal dirasa cukup tinggi. Sehingga dapat berpengaruh terhadap pendapatan cukai daerah.

"Data di Kabupaten Malang, temuan rokok ilegal masih cukup tinggi, sehingga berkurangnya pendapatan cukai. Makanya itu kami melalui kegiatan ini, mengundang empat puluh media bisa dirasa mampu untuk mensosialisakan pemberatasan rokok ilegal. Yang mana nantinya dari hasil pendapatan cukai itu diperuntukkan pembangunan dan pelayanan masyarakat di bidang kesehatan," terang wanita berjilbab tersebut.

Dalam hal ini, Bupati Malang HM Sanusi yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Wahyu Hidayat juga menyampaikan, semakin besar pendapatan hasil cukai, maka pembangunan dan pelayanan terhadap masyarakat di berbagai bidang juga semakin maksimal.

"Peningkatan pendapatan hasil cukai dibutuhkan peran banyak pihak. Utamanya peran media menyampaikan kepada masyarakat tentang cukai rokok ilegal. Dengan adanya kegiatan berjargon gempur rokok ilegal ini Pemkab malang tetap konsisten memberantas rokok ilegal," tegasnya.

Adanya rokok ilegal, masih kata Wahyu, sangat merugikan. Sehingga harus ditekan dan pemasukan negara semakin naik.

"Melalui tulisan berita yang dimuat di medianya masing-masing tentang rokok tanpa cukai atau rokok ilegal diharapkan mampu menyadarkan masyarakat akan kerugian yang ditimbulkan. Dan, sanksi apa yang akan didapatkan jika memproduksi, menggunakan, memperjual belikan, dan mengendarkan rokok tanpa cukai alias rokok ilegal," tandasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Latif Helmi sangat mengapresiasi upaya Pemkab Malang melalui Diskominfo yang telah menggandeng media.

“Apresiasi saya untuk Diskominfo Pemkab Malang telah mengundang para jurnalis dalam mensosialisasikan undang-undang tentang cukai sangat tepat," pungkasnya.

Dengan begitu, lanjut Latif, hadirnya para media bisa mensosialisasikan secara masive terhadap masyarakat. Sehingga diharap masyarakat mengetahui. Yang nantinya bisa berimbas keuangan negara dapat diamankan, dan bisa melindungi industri-dustri kecil yang taat tentang penggunaan cukai, kalau industri besar kan sudah jelas pangsa pasarnya.

"Tentu ini tidak mudah. Tanpa kerjasama dengan media, masyarakat tidak mengetahui informasi penting ini. Pasalnya dalam pemberantasan rokok ilegal harus melibatkan semua element masyarakat," tukasnya.

Selain itu, Latif juga menambahkan, bahwa Kantor Bea Cukai Malang optimis akan memenuhi target sebesar 19, 7 triliun di tahun 2020 ini.

"Dari target itu, kami optimis akan memenuhinya. Sampai saat ini, per tanggal 31 agustus sudah mencapai angka 56,1 persen atau 11,2 triliun. Jadi kurangnya 8,5 triliun," paparnya.

Perlu diketahui, berikut ini pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan negara yaitu barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) seperti rokok SKM, SPM SKT dan Tembakau Iris, Cerutu dan Liquid Vape. Barang kena cukai minuman mengandung etil alkohol (BKC MMEA) seperti Miras dari golongan A hingga C. Barang kena cukai etil alkohol (BKC EA).