Bupati Probolinggo Pimpin Razia Bermasker di Plosok Desa

foto/rmoljatim
foto/rmoljatim

Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari, memimpin jalannya operasi yustisi perdana. Operasi itu dilakukan, di jalan Raya Krejengan, Desa Sentong Kecamatan Krejengan Kabupaten Probolinggo.


Dalam razia itu, bupati mendapati puluhan pelanggar tak bermasker, mereka langsung dilakukan sidang di tempat.

Operasi Yustisi perdana ini digelar di dua titik, tepatnya di Kecamatan Krejengan dan Kecamatan Besuk, yang melibatkan Forkopimda Kabupaten Probolinggo. Sedangkan di Kecamatan Krejengan ditemukan 21 pelanggar dan di Kecamatan Besuk, didapati 25 pelanggar tak pakai masker. Total 47 pelanggar di dua titik.

Mereka para pelanggar dikenakan sanksi dengan nominal mulai dari Rp 20 ribu hingga Rp 200 ribu. Denda nominal diberlakukan sesuai dengan jenis pelanggarannya, yakni pelanggaran ringan dan pelanggaran berat. Mereka disidang di tempat oleh petugas dan hakim dari Pengadilan Negeri Kraksaan. Denda yang diberlakukan ditentukan oleh pihak hakim.

“Hari ini perdana operasi yustisi, setelah dua pekan sebelumnya dilakukan operasi serentak di seluruh kecamatan. Perbedaan operasi Yustisi perdana ini adalah diberlakukannya sanksi berupa denda, yang sebelumnya hanya sanksi sosial,” jelas, Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari, seperti dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Senin (21/09).

Menurutnya, adanya sanksi berupa denda ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) yang dikeluarkan Gubernur Jawa Timur. sanksi ini merupakan sanksi yang lebih berat karena berupa denda.

Hal ini bertujuan untuk penyadaran terhadap masyarakat.

“Saya mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, untuk terus mematuhi protocol kesehatan. Diharapkan untuk pemberlakukan sanksi denda pada operasi Yustisi perdana ini, masyarakat betul-betul memperhatikan anjuran dari Satgas Covid-19 di Kabupaten Probolinggo,” pungkasnya