KPU Gresik Tetapkan Paslon Niat dan QA Sebagai Kontestan Pilkada 2020

foto/rmoljatim
foto/rmoljatim

KPU Gresik, menetapkan dua pasangan calon (paslon) yang akan tampil dalam perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gresik 2020. Yakni, Fandi Akhmad Yani-Aminatun Habibah (Niat) dan Mohammad Qosim-Asluchul Alif (QA).


Alhamdulillah, KPU Gresik hari ini sudah menetapkan dua paslon yang berhak maju pada Pilkada Gresik 2020 tanpa ada kendala," kata, Divisi sosialisasi dan SDM KPU Gresik, Makmun kepada Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (23/9).

"Kedua paslon yang berhak maju di Pilkada Gresik 2020 adalah, Fandi Akhmad Yani-Aminatun Habibah (Niat) yang diusung PDIP, PAN, Demokrat, PPP, Nasdem dan Golkar. Serta, Mohammad Qosim-Asluchul Alif (QA) yang diusung PKB dan Gerindra," ujarnya.

Pasca penetapan paslon ini, lanjut Makmun pihaknya bakal melaksanakan undian nomor urut yang paslon di Hotel Horison, GKB Manyar Gresik pada, Kamis (24/9/2020) malam.

"Pada acara pengundian nomor urut paslon, kami bakal memberlakukan protokol kesehatan ketat sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan PKPU Nomor 6 Tahun 2020, tentang Pilkada di masa bencana non alam," tegasnya.

"Undangan yang diizinkan masuk dalam lokasi acara, sangat dibatasi. Seperti, masing-masing paslon diberi jatah kurang lebih 7 orang baik dari perwakilan parpol atau tim pemenangan," ungkapnya.

"Hal tersebut, kita lakukan semata-mata demi kebaikan bersama. Sebab, saat ini masih dalam suasana pandemi covid-19 sehingga protokol kesehatan juga wajib diberlakukan," pungkasnya.