KPU Surabaya Tetapkan Bapaslon Menjadi Paslon

foto/rmoljatim
foto/rmoljatim

Hari ini KPU) Surabaya menetapkan bakal pasangan calon Eri-Armuji dan Machfud-Mujiaman sebagai pasangan calon (paslon) untuk Pilkada Surabaya 2020.


Ketua KPU Surabaya,  Nur Syamsi, menjelaskan,  bahwa penetapan tersebut  dituangkan dalam surat keputusan (SK) dan berita acara penetapan paslon yang akan dikirim ke paslon.

"Hari ini kami sampaikan bahwa Eri Cahyadi dan Ir Armuji kemudian Drs. Machfud Arifin dan Mujiaman telah kami tetapkan sebagai pasangan calon dalam Pilwali Surabaya 2020," ujar Nur Syamsi di aula KPU Surabaya.

Kedua paslon menurut Syamsi sudah diperbolehkan melakukan kampanye sesuai jadwal dan segera melakukan laporan soal perolehan sumber dana kampanyenya.

Saat ditanya bagaimana mengenai adanya salah satu paslon yang terkonfirmasi positif Covid-19, Syamsi menjawab bahwa KPU Surabaya cukup menerima surat keterangan hasil swab yang dibawa paslon saat melakukan pendaftaran.

"PKPU (peraturan KPU) hanya mengatur penerimaan surat keterangan bebas Covid-19 pada saat pendaftaran. Entah itu dari dokter pribadi atau rumah sakit manapun," paparnya.

Kemudian KPU Surabaya melakukan pengantaran pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani ke rumah sakit yang ditunjuk. Namun dalam prosedur rumah sakit tersebut harus melakukan tes swab terlebih dahulu.

"Dan ternyata ada yang terkonfirmasi. Lalu diminta isolasi mandiri. Tapi kami tetap berpedoman pada surat keterangan hasil tes Covid-19 saat pendaftaran," tutup Ketua KPU Surabaya dalam penetapan paslon untuk Pilwali Surabaya 2020.