Komnas PA Minta Sekneg Segera Terbitkan PP Kebiri Kimia 

Arist Merdeka Sirait, Ketua Umum Komnas PA bersama Menteri PPPA RI I Gusti Ayu Darmawaty Bintang Prayoga/Ist
Arist Merdeka Sirait, Ketua Umum Komnas PA bersama Menteri PPPA RI I Gusti Ayu Darmawaty Bintang Prayoga/Ist

Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang teknis pelaksanaan hukuman kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual pada anak yang telah diserahkan Kementerian PPPA ke Sekretariat Negara mendapat dukungan penuh dari Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) dan 289 Lembaga Perlindungan Anak (LPA) se-Nusantara.


Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait mengatakan, RPP tentang Kebiri sebagai hukuman tambahan yang diatur dalam UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penerapan Perpu No. 01 Tahun 2017 tentang perubahan kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sudah tepat dan sangat dibutuhkan oleh masyarakat khusus anak-anak sebagai korban.

"Komnas Perlindungan Anak dan LPA Se-Nusantara sangat mendukung dan meminta Sekretariat Negara (Sekneg) untuk segera menerbitkan PP tentang Kebiri ini sebagai hukuman tambahan diluar pidana pokoknya bagi predator-predator kejahatan seksual," kata Arist Merdeka Sirait dalam press rilis yang dikirim ke Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (24/9).

Untuk itu, masih terang Arist, pihaknya akan membentuk tim advokasi untuk mengawal terbitnya RPP tersebut.

"Sekaligus memberikan penjelasan kepada masyarakat dan organisasi profesi seperi Ikatan Dokter  Indonesia (IDI), dan dalam waktu dekat akan melakukan kordinasi percepatan dengan Kemen PPPA," terangnya.

Menurutnya, PP kebiri kimia ini sangat dibutuhkan untuk memutus mata rantai kekerasan dan  kejahatan seksual terhadap anak yang terus-menerus masa depan anak.

"Untuk itu, PP Kebiri ini sangat dibutuhkan sekalipun masih terus menjadi  polemik di tengah-tengah masyarakat khusunya pegiat Hak Asasi Manusia dan institusi dan profesi seperti Ikatan Dokter Indonesia," ujar Arist Merdeka Sirait.

Lebih lanjut Arist dalam keterangan persnya menjelaskan, dengan terbitnya PP Kebiri sebagai hukuman tambahan termasuk pemasangan chip untuk memantau gerak-gerik predator ditengah-tengah masyarakat korban mempunyai kepastian hukum dan diharapkan menjadi efek jerah dan dapat mengurangi kasus kejahatan seksilual.

"Oleh karenya, tidaklah berlebihan,  berdasarkan data dan jumlah kekerasan baik sebelum Indonesia diserang virus corona maupun di masa Pandemi Covid 19 angka kejahatan seksual terus meningkat," tandasnya.

Dari data yang disampaikan Komnas PA sepanjang periode kerja awal Maret hingga diakhir September 2020, telah  menerima 2.729 kasus pelanggaran hak anak, dimana 52 persen kasus yang diterima Komnas Perlindungan anak didominasi kasus kekerasan seksual.

Saat ini RPP terkait pelaksanaan kebiri kimia tersebut telah diserahkan Kementerian PPPA ke Sekretariat Negara untuk mendapat nomor registrasi negara.