Wartawan di Malang Dilarang Masuk Saat Tahapan Pengundian Paslon Oleh KPU

Sejumlah wartawan berada di luar sidang penetapan/RMOLJatim
Sejumlah wartawan berada di luar sidang penetapan/RMOLJatim

Penetapan nomer urut pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Malang melalui rapat pleno terbuka pada tahapan pengundian yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) di ruang Paripurna DPRD Kabupaten Malang, diwarnai pelarangan wartawan masuk  saat akan melakukan peliputan, Kamis (24/9).


Karena dilarang masuk, puluhan wartawan baik dari media cetak, online dan televisi merasa kecewa.

Atas kejadian itu, Cahyono, selaku Wakil Ketua PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Malang Raya mengungkapkan, kekecewaan rekan-rekan media terhadap KPU lantaran sejak pagi sudah menunggu. Namun ketika adanya penetapan tidak diperbolehkan masuk ke ruang sidang.

"Rekan media ini kan menunggu sejak pagi di luar, namun ketika adanya penetapan malah tidak diperbolehkan masuk oleh petugas KPU yang berjaga di depan," ujar Cahyono, yang akrab dipanggil Yoyok tersebut.

Aksi pelarangan peliputan tersebut, lanjut Cahyono, jelas melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 4 di dalam ayat 1 disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

"Atas kejadian ini, KPU Kabupaten Malang berdalih atas dasar PKPU nomor 13 tahun 2020 tentang pelaksanaan rapat pleno terbuka. Kalau dibandingkan aturan itu, jelas undang-undang lebih tinggi," tegasnya.

Selain menyayangkan kejadian tersebut, Yoyok juga menegaskan bahwa PWI Malang Raya akan mengambil sikap.

"Dalam hal ini, sikap PWI Malang Raya bakal melayangkan surat Dewan Kehormatan Pelaksana Pemilu (DKPP)," tegasnya.

Sebelumnya, salah satu staf Divisi Teknis dan Humas KPU Kabupaten Malang Bobby Gandhi, menjelaskan bahwa dasar dari pelarangan para wartawan untuk meliput agenda rapat pleno terbuka di ruang sidang DPRD Kabupaten Malang yakni PKPU Nomor 13 Tahun 2020.

"Mohon maaf teman-teman media semua, pelaksanaan rapat pleno terbuka kami tidak dapat memberi ruang kepada undangan selain yang disebutkan di dalam Pasal 55 PKPU Nomor 13 Tahun 2020," katanya.

Dengan adanya aturan itu, Bobby lebih menyarankan seluruh rekan-rekan wartawan untuk melihat secara streaming melalui akun YouTube KPU Kabupaten Malang.

Perlu diketahui, Penetapan nomer urut pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Malang melalui rapat pleno terbuka pada tahapan pengundian yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) di ruang Paripurna DPRD Kabupaten Malang Pasangan Calon (Paslon) HM. Sanusi- Didik Gatot Subroto (SanDi) mendapat nomor urut 1. 

Sedangkan Paslon Lathifah Shohib-Didik Budi Muljono (LaDub) mendapat nomor urut 2 pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Malang, yang akan digelar 9 Desember 2020 mendatang.