KPU Ngawi Belum Tentukan Batasan Dana Kampanye Paslon

Aman Ridho Hidayat, Komisioner KPU Ngawi Divisi Teknis/Ist
Aman Ridho Hidayat, Komisioner KPU Ngawi Divisi Teknis/Ist

Hingga memasuki masa kampanye Pilkada yang di start 26 September 2020 kemarin ternyata KPU Ngawi masih mempunyai pekerjaan rumah yang harus dirampungkan. Terutama menentukan batasan dana kampanye bagi paslon. 


Aman Ridho Hidayat, Komisioner KPU Ngawi Divisi Teknis menjelaskan, dana kampanye paslon memang harus ditentukan nilai maksimal atau tidak boleh jor-joran. Tentunya sesuai Pasal 12 PKPU Nomor 12 Tahun 2020 tentang Dana Kampanye. 

"Baru hari ini kita tentukan besaran dana kampanye dengan mengundang LO, perwakilan dari parpol pengusung. Demikian juga meminta petunjuk ke pemerintah daerah terkait standart biaya," terang Ridho, Selasa (29/9).

Kata Ridho, menyangkut standart biaya daerah memang menjadi salah satu item dan acuan untuk menentukan batasan dana kampanye. Dalam hal ini yang mempunyai kapasitas untuk menentukan nilainya adalah Pemkab Ngawi. 

"Dimaksudkan dengan standart biaya daerah seperti nilai atau harga konsumsi di Ngawi itu rata-rata berapa dan sewa gedung berapa begitu. Intinya banyak item jadi tidak boleh ngawur dalam menentukan nilainya. Dan nilai besaran inilah yang dijadikan patokan untuk menentukan batasan dana kampanye paslon," pungkasnya.