Pilkada Ngawi Tidak Boleh Jor-joran Dana Kampanye, Begini Kata KPU

Foto/RMOL
Foto/RMOL

Melalui rapat pleno melibatkan LO dari paslon Ony Anwar - Dwi Rianto Jatmiko/Antok (OK) maupun perwakilan dari parpol pengusung akhirnya KPU Ngawi menetapkan dana kampanye. 


Aman Ridho Hidayat, Komisioner KPU Ngawi Divisi Teknis menyebut dana kampanye paslon OK selama menggelar kegiatan antara 6 September - 5 Desember 2020 sebesar Rp 15.277.085.000.

"Sudah clear dan ditentukan nilainya. Sedangkan penetapan itu sendiri melibatkan Pemkab Ngawi untuk menentukan terkait standart biaya daerah," ujar Ridho, Selasa, (29/9).

Kata Ridho, penetapan pembatasan sebagaimana dimaksudkan untuk beberapa kegiatan kampanye. Meliputi rapat umum, pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, pembuatan bahan kampanye demikian juga jasa manajemen atau konsultan. 

Selain itu penetapan dana tersebut juga berlaku pada alat peraga yang dibiayai paslon. Namun, jumlahnya berpedoman kepada keputusan KPU Ngawi. 

"Akan tetapi ditengah pandemi Covid-19 ini ada pembatasan kampanye yang sudah kita tentukan. Artinya kampanye terbuka dengan melibatkan masa tidak diperbolehkan termasuk juga kegiatan-kegiatan lain tentu pihak paslon melalui LO sudah memahami ini," kupasnya. 

Ditambahkan, dana kampanye paslon memang harus ditentukan nilai maksimal atau tidak boleh jor-joran. Tentunya sesuai Pasal 12 PKPU Nomor 12 Tahun 2020 tentang Dana Kampanye. Ridho meminta paslon untuk mematuhi semua ketentuan terkait di masa kampanye jangan sampai terkena sangsi.