Menilik Dana Awal Kampanye Paslon di Pilbup Banyuwangi

Foto/RMOL
Foto/RMOL

Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi telah memasuki masa kampanye. KPU juga telah menetapkan dua pasangan calon, Yusuf Widyatmoko dengan Muhammad Riza Aziziy sebagai Paslon 1 dan Ipuk Festiandani Azwar Anas dengan Sugirah sebagai Paslon 2.


Komisioner KPU Banyuwangi, Ari Mustofa mengatakan, pada 25 September kemarin masing-masing Pasangan Calon telah menyerahkan Laporan Dana Awal Kampanye (LADK). Baik dari Paslon nomor urut 1, Yusuf-Riza, maupun dari Ipuk-Sugirah, Paslon 2.

Kedua paslon tersebut, kata dia, juga telah memberitahukan kepada KPU rekening khusus dana kampanye.

"Paslon nomor urut 1, Yusuf-Riza itu sebesar Rp 1 juta. Kemudian Paslon 2, Ipuk-Sugirah sebesar Rp 10 juta," kata Ari seperti dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (1/10).

"Tapi setelah LADK-nya selesai diproses ada transferan masuk di rekeningnya Pak Yusuf Rp 5 juta, sehingga yang saya tahu di rekening Pak Yusuf itu Rp 6 juta tanggal 25 September itu. Tapi, yang masuk sistem Rp 1 juta," tambahnya.

Setiap donatur dana kampanye kepada masing-masing paslon, lanjutnya, harus menyertakan surat pernyataan untuk menyumbang. Sesuai Peraturan KPU nomor 5 akan ada Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) yang dilanjutkan dengan LPPDK.

Ditambahkan Ari, di akhir masa kampanye atau setelah kedua Paslon menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Lalu, akan dilakukan audit oleh Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk oleh KPU.

"Tapi nanti proses auditnya dilakukan oleh kantor akuntan publik yang sudah ditunjuk oleh KPU. Dan akan dilakukan sekitar akhir masa kampanye," pungkasnya.[haf]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news