Soal PNS Cabil, Pemkab Blitar Tunggu Pemberitahuan Polisi

Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Donny Kristian Bara'langi/RMOLjatim
Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Donny Kristian Bara'langi/RMOLjatim

Pemerintah Kabupaten Blitar masih menunggu hasil pemeriksaan pihak kepolisian terkait informasi ada oknum PNS yang diduga meradupaksa gadis dibawah umur. Diduga pelaku yakni, AAG (56) yang bekerja di Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar. 


"Berdasarkan pemeriksaan pelaku bekerja di Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar," ungkap Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Donny Kristian Bara'langi pada Kantor Berita RMOLJatim, Sabtu (02/09). 

Pihak penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Blitar masih memeriksa diduga pelaku. Untuk status pelaku saat ini masih saksi terlapor.

Sementara itu, Kepala Dishub Kabupaten Blitar, Toha Mashuri membenarkan, bahwa AAG adalah salah satu stafnya. AAG bertugas sebagai staf pengujian PKB  Unit II di Kecamatan Wlingi. 

Terkait adanya proses hukum yang menimpa anak buahnya, Toha masih menunggu pemberitahuan dari polisi. Pemkab Blitar akan membiarkan pihak penegak hukum menjalankan proses penegakan hukumnya.

Lanjut Toha, setelah ada laporan dari pihak kepolisian dan menunggu status dari diduga pelaku. Bila pihak kepolisian menyatakan sebagai tersangka dan ditahan maka ia akan melaporkan ke atasannya yakni, (bupati) dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Blitar. 

Kasus ini bermula saat Juni, AAG diduga pelaku mabuk dan mendatangi rumah AG (16) korban di Kelurahan Wlingi, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar. Setelah sampai di rumah korban pelaku melancarkan aksi radupaksa pada korban yang tengah tidur. Kejadian ini terungkap, setelah korban mengaku pada kakaknya lalu melaporkan ke Polres Blitar.