DPR Resmi Sahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja Menjadi UU  

Paripurna DPR pada 5 Oktober 2020 mensahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi UU/Net
Paripurna DPR pada 5 Oktober 2020 mensahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi UU/Net

Rancangan UU Omnibus Law Cipta Kerja akhirnya disahkan menjadi undang-undang meski sebelumnya sempat diwarnai aksi walk out dari Fraksi Demokrat. Namun RUU tersebut tetap disahkan oleh parlemen dalam rapat sidang paripurna DPR masa sidang I 2020-2021, Senin (5/10), sekitar pukul 17.50 WIB.  


Pengesahan itu telah diketok palu pimpinan rapat Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin usai Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto menyampaikan pendapat akhir pemerintah terkait RUU itu dalam forum rapat paripurna. 

"Terima kasih kepada Pak Menko Perekonomian yang telah menyampaikan pendapat akhir di forum rapat paripurna yang terhormat ini. Perlu kami sampaikan, berdasarkan yang kita simak dan dengar bersama, maka sekali lagi saya memohon persetujuan untuk di forum rapat pariputna ini, bisa disepakati?" ucap Azis di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta. 

Sontak seluruh anggota dewan menyampaikan persetujuan, untuk mengesahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi UU. 

"Sepakat," jawab anggota dewan yang hadir baik fisik dan virtual. 

Lalu, Azis Syamsuddin mengetok palu sebanyak tiga kali tanda dewan penyetujui pengesahan RUU UU Omnibus Law Cipta menjadi UU. 

Perlu diketahui, enam fraksi menyepakati RUU Omnibus Law Cipta menjadi UU, PAN menyetujui dengan catatan, adapun Partai Demokrat dan PKS menolak. Saat paripurna, Fraksi Partai Demokrat DPR memilih walk out karena aspirasi mereka tidak didengar.