Meski Perolehan Suara Sama, Pilkades di Ngawi Tak Bisa Diulang

Pilkades / net
Pilkades / net

Pilkades serentak 22 desa dari 13 kecamatan di Ngawi digelar pada 23 Desember 2020 nanti. Pada pelaksanaanya pihak DPMD Ngawi mempersiapkan teknis dan regulasi untuk mengatur dalam pemungutan suara ditengah situasi pandemi Covid-19. 


Hal lain yang patut dicermati adalah teknis penghitungan atau konversi perolehan suara. Mengingat pada Pilkades tersebut tidak ada istilah pemungutan suara ulang jika kandidatnya dua orang dengan perolehan suara sama.

"Semua teknis yang didalamnya ada tata cara pelaksanaan sudah ditentukan. Agar pelaksanaan nanti tidak ada kendala dan paling krusial itu soal penghitungan suara," terang Kabul Tunggul Winarno Kepala DPMD Ngawi, kepada Kantor Berita RMOLJatim, Rabu, (7/10), 

Untuk menentukan siapa pemenangnya apabila hasil suaranya sama,  pihak panitia akan melihat persentase penyebaran perolehan suara di TPS yang ada di dusun. 

Persentase penyebaran perolehan suara terbanyak mendasar patokan pemilih terbanyak dari masing-masing dusun. 

Artinya, jika cakades A mendapat 50 suara demikian pula cakades B maka solusi untuk menentukan siapa pemenangnya akan dilihat dari penyebaran perolehan suara di TPS dusun dengan dasar jumlah pemilih terbanyak.

Ia mencontohkan,  ketika  TPS I di dusun A jumlah pemilih ada 1.100 orang dan cakades A mendapat 650 suara dan cakades B mengantongi 250 suara sedangkan suara tidak sah ada 200 surat suara. Untuk TPS II dusun B jumlah pemilih ada 950 orang dan cakades A berhasil mendapat  250 suara dan cakades B mendapat 650 suara sedangkan suara tidak sah ada 50 surat suara. 

Dari TPS I dusun A dan TPS II dusun B perolehan suara masing-masing cakades baik A dan B apabila diakumulasikan sama-sama mengantongi 900 suara. Maka pemenang Pilkades ada di tangan cakades A mengingat jumlah pemilih di TPS I dari dusun A ada 1.100 orang sedangkan di TPS II dusun B hanya 950 orang. 

Mengenai tata cara pendaftaran peserta sampai penetapan cakades lanjut Kabul, mekanismenya tetap menyesuaikan aturan yang terbaru tersebut. Yakni penjaringan pendaftar cakades  pada tahap pertama akan dibuka selama 9 hari dan tahap kedua 20 hari. 

Calon minimal harus ada dua orang dan maksimal lima orang tetapi jika lebih dari itu pihak panitia akan melakukan uji kelayakan sampai batas maksimal. 

"Kendati demikian apabila dari tahap pertama dan tahap perpanjangan yang kedua masih cuma satu orang calon maka Pilkades dibatalkan dan menunggu Pilkades serentak berikutnya," urainya.

Disinggungng mengenai  domisili para cakades, secara spesifik memang mendasar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XIII/2015. Dimana seorang calon perangkat desa tidak mengikat pada domisili namun demikian perlu adanya antisipasi yang harus dibuat seperti tata tertib oleh panitia desa.