Pelanggar Protokol Kesehatan di Sidoarjo Naik, Sanksi Denda Bertambah

 Kepala Satpol PP Sidoarjo Widyantoro Basuki/RMOLJatim
Kepala Satpol PP Sidoarjo Widyantoro Basuki/RMOLJatim

Jumlah warga pelanggar protokol kesehatan di Kabupaten Sidoarjo, cenderung naik. Petugas menerapkan denda yang lebih besar dan sidang di tempat atas pelanggaran protokol kesehatan selama beberapa hari terakhir.


"Saat ini masih ada masyarakat di area publik yang tidak menggunakan masker. Ini terlihat dari razia masker yang masih ditemukan warga yang melanggar,” Kepala Satpol PP Sidoarjo  Widyantoro Basuki, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, saat mengikuti sidang tipiring pelanggar masker di GOR Sidoarjo, Kamis (8/10).

Dalam sidang Tipiring ini ada sekitar 800 orang yang menjalani sidang, namun yang hadir cuma sekitar 150 orang dan kena denda Rp 100 ribu. 

“Denda ini lebih besar dari sidang Tipiring lalu yang dikenakan Rp 50 ribu,” jelasnya.

Menurut Wiwid, panggilan akrab Widyantoro bertambahnya sanksi denda pelanggar masker karena jumlah pelanggar yang naik dari razia sebelumnya. 

“Itu semua yang menentukan hakim, jika jumlah pelanggar naik lagi, bisa jadi denda juga makin gede hingga maksimal Rp 500 ribu,” tegasnya.

Menurut dia, jumlah pelanggar masker sampai saat ini tercatat 2.500 orang, mereka semua sudah dikenakan sanksi denda baik yang ikut sidang maupun tidak. Sebelumnya, dalam rangka pelaksanaan Operasi Yustisi penegakan disiplin masyarakat terhadap protokol kesehatan pencegahan Covid-19, petugas gabungan dari TNI-Polri Kabupaten Sidoarjo melakukan razia masker. 

Razia kepatuhan masyarakat untuk penggunaan masker, sebagai upaya memutus mata rantai persebaran Covid-19 dilakukan di sejumlah kawasan Sidoarjo.

Wiwid terus mengimbau agar masyarakat turut secara masif membantu pemerintah dan TNI-Polri, guna mempercepat memutus mata rantai persebaran Covid-19. ”Contohnya adalah selalu memakai masker saat berada di luar rumah,” pungkasnya.