Pelanggar Perlintasan Sebidang di Wilayah KAI Daop 8 Surabaya Masih Tinggi

Pengendara motor nekat melanggar perlintasan KA/dok hms
Pengendara motor nekat melanggar perlintasan KA/dok hms

Pelanggar perlintasan sebidang di wilayah PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 8 Surabaya masih cukup tinggi, pihaknya mencatat hingga awal Oktober 2020 telah terjadi 22 kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang kereta api.


“Kami selalu mengimbau pada pengguna jalan raya untuk bersama-sama menaati rambu-rambu yang ada, serta lebih waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta api,” kata Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Suprapto, melalui pesan singkat yang diterima Kantor Berita RMOLJatim, Jumat (9/10).

Kita, sambungnya, ingatkan kembali bahwa palang pintu, penjaga pintu dan alarm di alat EWS, itu semua hanyalah alat bantu keamanan semata.

“Alat utama keselamatan di perlintasan ada di rambu lalu lintas. Jadi dengan faktor displinlah yang bisa menghindarkan kita agar tidak terjadi kecelakaan lalu lintas di perlintasan,” jelasnya.

Di wilayah PT KAI Daop 8 Surabaya, dari tahun ke tahun telah terjadi peningkatan jumlah kasus kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang,  tercatat pada tahun 2016 terjadi 30 kasus, tahun 2017 terjadi  47 kasus, tahun 2018 terjadi 51 kasus, dan tahun 2019 terjadi  53 kasus.

Suprapto menyayangkan perilaku masyarakat yang masih tidak menaati rambu-rambu lalu lintas yang dapat merugikan dirinya maupun orang lain. Kecelakaan tidak hanya terjadi pada perlintasan sebidang yang liar, tapi juga terjadi meski sudah ada palang pintu perlintasan. Dimana petugas palang pintu tersebut berasal dari petugas KAI, petugas Dishub ataupun dari swadaya masyarakat.

Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

“Sekali lagi kami mengimbau masyarakat untuk mematuhi seluruh rambu-rambu. Hal ini harus menjadi budaya pada masing-masing pengguna jalan demi keselamatan perjalanan kereta api dan keselamatan para pengguna jalan itu sendiri,” pungkasnya.