Dinilai Cacat Prosedur, Paripurna RUU Cipta Kerja Harusnya Diulang

Jansen Sitindaon / net
Jansen Sitindaon / net

Draft omnibus law UU Cipta Kerja belum selesai. Namun,  UU Ciptaker yang sudah disahkan, dan kini masih tahap perbaikan, terus menuai banyak kecaman.


Dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL, Wakil Sekretaris Jenderal Wasekjen DPP Partai Demokrat, Jansen Sitindaon menilai jika hingga saat ini belum ada draft resminya, maka UU Ciptaker tersebut cacat prosedur.

Sebab, draf RUU yang seharusnya sudah final, dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk disahkan.

"Ketika paripurna naskah RUU-nya tidak ada, sampai sekarang yang final masih dirapikan dan lain-lain, UU ini nyata telah cacat prosedur. Karena anggota DPR yang mengesahkan saja tidak tahu apa yang dia sahkan dan putuskan. Harusnya paripurna ulang," kata Jansen Sitindaon dalam cuitan akun Twitter pribadinya, Sabtu (10/10).

Menurut Jansen, sesuai UU 12/2011, DPR memang punya waktu paling lama 7 hari serahkan UU yang telah disetujui ke Presiden. Tapi, kata dia, rentang waktu 7 hari ini bukan untuk "mengutak-atik" ulang isi UU-nya.

"Karena isinya sudah disahkan di Paripurna. Pertanyaannya isi mana yang jadi pegangan jika diparipurna tidak dibagi?" cetusnya heran.

Lebih lanjut, Jansen mengatakan, terbuka kemungkinan menggelar Rapat Paripurna DPR ulang karena cacat prosedur pembentukan perundang-undangan, dia mempersilahkan semua pihak dalam hal ini pakar hukum untuk berpendapat.

"Apakah paripurna ulang bisa dilakukan? Mari kita tanya lembaga @DPR_RI. Jikapun tidak bisa, ini perbandingan saja: sejak dulu Jaksa tak bisa ajukan PK (263 ayat 1 KUHAP). Tapi dalam praktik atas nama tafsir mewakili kepentingan umum, korban dan lain-lain mereka ajukan dan ada yang diterima MA," tuturnya.

"Ini diskusi hukum. Mari ahli hukum pakar legislasi lain berpendapat. Pandangan saya tidak ada keadilan substantif dapat diraih tanpa hukum formil - proses pengambilan keputusan - yang benar. Jika paripurna ulang tidak dimungkinkan, semoga proses ini jika catatan Mahkamah Konstitusi," demikian Jansen Sitindaon.

Sebelumnya, anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Partai Golkar, Firman Soebagyo mengatakan, isi draf RUU Cipta Kerja yang beredar di media sosial itu belum final, alias masih ada perbaikan pasca- isahkan dalam Rapat Paripurna DPR, Senin (5/10).

"Sampai hari ini kami sedang rapikan kembali naskahnya. Jangan sampai ada salah typo dan sebagiannya nanti hasil itu akan segera dikirim ke Presiden untuk ditandatangani jadi UU dan sudah bisa dibagikan ke masyarakat," kata Firman di Gedung DPR, Rabu (7/10).