Bawaslu Gresik Proses Dugaan Pelanggaran Kampanye Paslon Niat

Ketua Bawaslu Gresik, Imron Rosyadi / ist
Ketua Bawaslu Gresik, Imron Rosyadi / ist

Dugaan pelanggaran kampanye terjadi pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gresik 2020, berupa kontrak politik yang dilakukan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Fandi Ahmad Yani - Aminatun Habibah (Niat).


Kasus itu sedang ditangani Badan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gresik, dengan melakukan pemanggilan terhadap para saksi untuk di klarifikasi.

Ketua Bawaslu Gresik, Imron Rosyadi mengatakan bahwa pemanggilan para saksi terkait dugaan kampnye itu, dalam minggu ini dijadwal secara bergiliran.

"Secepatnya kami akan panggil pelapor, lalu saksi-saksi yang terlibat dan bila perlu terlapor," ujarnya dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (13/10).

"Setiap laporan dugaan pelanggaran kampanye, Bawaslu akan menilai terlebih dahulu. Apakah laporan tersebut memenuhi Pelanggaran pidana ataupun administratif, baru kemudian kami tindaklanjuti," lanjutnya.

Ditambahkan Imron, dalam penanganan pelaporan dugaan Pelanggaran kampanye harus melalui beberapa tahapan. Mulai kajian awal setelah laporan masuk, kemudian pemeriksaan formil materi pelanggaran.

"Kita teliti dulu laporan yang masuk, dengan memanggil saksi-saksi untuk diklarifikasi. Setelah itu, kita tindaklanjuti jika ditemukan adanya pelanggaran administratif maupun pidana," tandasnya.

Untuk diketahui, seperti yang diberitakan sebelumnya, Hariyadi seorang praktisi hukum melaporkan dua dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Paslon Niat salah satu kontestan Pilkada Gresik 2020 yang melakukan kontrak politik dengan kelompok yang mengatasnamakan Barisan Guru Gresik (Barugres) dan para pengerajin kopiyah atau peci.