JPU Tolak Eksepsi Terdakwa Ryantori

Terdakwa Ryantori Angka Raharja di PN Sidoarjo/RMOLJatim
Terdakwa Ryantori Angka Raharja di PN Sidoarjo/RMOLJatim

Sidang dengan mengagendakan jawaban jaksa atas eksepsi terdakwa Ryantori Angka Raharja terkait kasus dugaan penjilplakan hak paten digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Kamis (15/10). Jaksa Penuntut Umum (JPU), Satya Wirawan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menolak eksepsi tim penasehat hukum terdakwa. Jaksa juga meminta agar majelis hakim melanjutkan perkara ini ke pembuktian pokok perkara.


"Menyatakan menolak keseluruhan eksepsi dan menyatakan dakwaan mempunyai dasar hukum yang sah serta melanjutkan pokok perkara. Kami serahkan ke majelis hakim untuk diputus seadil-adilnya," kata Satya Wirawan, dikutip Kantor Berita RMOLJatim.

Ketua Majelis Hakim Achmad Peten Sili akan melanjutkan persidangan pada Selasa (20/10) dengan agenda putusan sela.

"Sidang kami tutup dan dilanjutkan pada Selasa tanggal 20," jelasnya.

Yudhi Prabawa melaporkan Ryantori mantan Direktur Teknik ke pengadilan karena diduga melanggar paten Konstruksi Sarang Laba Laba yang dimiliki PT Katama Surya Bumi.

Hak Paten Konstruksi Sarang Laba-Laba (KSLL) dari Kementrian Hukum dan HAM sejak tahun 2004 dan diberikan kepada PT Katama Suryabumi.

Seiring berjalan waktu, PT Cipta Anugerah Indotama dengan Ryantori sebagai direktur mengklaim telah menyempurnakan Konstruksi Sarang Laba-Laba dengan temuan baru berupa Jaring Rusuk Beton Pasak Vertikal (JRBPV) yang kini juga mempunyai hak paten yang berbeda.

Tak hanya itu, Ryantori sering mengadakan seminar di beberapa tempat dan mengklaim jika KSLL merupakan konstruksi palsu. Selama bertahun-tahun Ryantori terus mendapatkan royalti dari PT Katama Suryabumi.

"Akan tetapi beberapa tahun terakhir Ryantori membantah jika menerima royalti dan menyebut KSLL masih haknya," kata Yudhi Prabawa.