Keselamatan Rakyat Adalah Hukum Tertinggi, MCW Nyatakan Tolak Pilkada

Devisi Riset Malang Corruption Watch (MCW), Titik Diniyah/Ist
Devisi Riset Malang Corruption Watch (MCW), Titik Diniyah/Ist

Wabah virus Covid-19 melanda hampir seluruh Kabupaten dan Kota se-Indonesia.


Belum ada tanda-tanda wabah pandemi tersebut dikendalikan  dengan signifikan oleh Pemerintah. Pasalnya, angka orang yang positif terus mengalami kenaikan perhari. Sedangkan tahapan Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada) serentak di tahun 2020 di 270 daerah harus tetap berjalan.

Dengan kondisi tersebut, sangat rawan memicu cluster baru. Karena tingginya interaksi antar penyelengara, penyelenggara dengan peserta Pilkada, penyelenggara dengan pemilih di masyarakat, terakhir peserta Pilkada dengan pemilih saat kampanye. Apalagi pada hari saat pencoblosan.

" Tentu aktivitas Pilkada yang terus berjalan ini sangat rawan terjadinya cluster baru. Sehingga kami menyatakan sikap politik kepada publik tentang penolakan terhadap Penyelenggaraan Pilkada di Masa Pandemi dan mendesak kepada Pemerintah, KPU dan DPR untuk tegas melakukan penundaan pelaksanaan Pilkada sesuai dengan amanat Pasal 201 A ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2020. Selain itu melaksanakan amanat konstitusi berdasarkan asas “Solus Poppuli Suprema Lex” Bahwa Keselamatan Rakyat Adalah Hukum Tertinggi. Sehingga menunda Pilkada demi menyelamatkan rakyat dan masa depan demokrasi  jauh lebih penting," ungkap Titik Diniyah dari Divisi Riset Malang Corruption Watch (MCW ), dikutip Kantor Berita RMOLJatim. Kamis (15/10)

Berdasarkan data di laman resmi Covid19.go.id, lanjut wanita yang akrab dipanggil Dini itu, bahwa per tanggal 14 Oktober 220 ada 340. 622 orang terkonfirmasi, 65.299 orang positif/aktif, 12.027 orang meninggal dan 263.296 sembuh. Sehingga wilayah Jawa Timur menjadi salah satu daerah yang memiliki peningkatan jumlah kasus terbanyak di Indonesia.

Misalkan, seperti di Kabupaten Malang memang telah menjadi zona kuning, namun peningkatan jumlah kasus masih tetap terjadi dengan rata-rata penambahan kasus kurang lebih 10 kasus per hari. Per 13 Oktober total keseluruhan jumlah orang yang terpapar Covid-19 sebanyak 973 orang. 

"Dengan jumlah bertambahnya kasus 200-300 lebih per hari, maka persentase tingkat kematian yang cukup tinggi bila dibandingkan daerah lain," lanjutnya.

Dengan kondisi itu, beberapa daerah di Jawa Timur yang akan menyelenggarakan Pilkada masih terpapar Covid-19, khususnya di Kabupaten Malang tentu hal ini harus menjadi keprihatinan bersama.

Masih menurut pandangan MCW, Dini menyatakan, keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Bahwa salah satu asas penting dalam konstitusi Negara adalah asas “solus populi suprema lex”. Sementara terdapat 31 daerah yang melaksanakan Pilkada masih menyandang status zona merah. 

"Meskipun ada beberapa daerah sudah berstatus zona kuning, namun kondisi tersebut syarat dengan risiko sehingga sepatutnya menjadi  pertimbangan bagi negara untuk menunda pilkada sebagai wujud memperjuangkan asas konstitusional rakyat dan mewujudkan Pilkada yang substansial," tegasnya.

Lebih jauh,  Dini juga menambahkan, bahwa para penyelenggara juga merupakan kelompok yang rentan terpapar wabah ini. Selain itu, terdapat sebanyak 60 calon kepala daerah terpapar Covid-19 per September. 

"Hasil penelusuran sementara MCW menemukan adanya pemanfaatan program bantuan sosial untuk kepentingan kampanye yang dilakukan bersamaan dengan pendistribusian bantuan, pangan ataupun non pangan, handsanitizer dan masker yang dilabeli foto salah satu  paslon. Selain itu, potensi  pemanfaatan sumberdaya publik melalui sejumlah  program bantuan sosial, menunggangi aktifitas penanganan Covid-19 untuk kampanye paslon, serta beragam aktifitas politik dengan melibatkan jumlah melebihi dari peraturan protokol kesehatan adalah hal yang pasti terjadi," pungkasnya.