Hakim Achmad Peten Sili menyatakan menolak eksepsi (keberatan) yang diajukan Ryantori Angka Raharja, terdakwa kasus penjiplakan hak paten untuk bisa lepas dari jeratan hukum, pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo pada Senin (20/10).
- Dugaan Pemalsuan Salinan Putusan MA, Wabup Blitar: Bukan Di-SP3, Tapi Dihentikan Karena Tidak Cukup Bukti
- Ferdy Sambo Diancam Hukuman Mati, Ini Peran 4 Tersangka Penembakan Brigadir J
- 7 Jam Lebih KPK Periksa Wita Widarty Soal Kepemilikan Perusahaan Konsultan Pajak
"Menolak atas eksepsi kuasa hukum terdakwa dan memerintahkan kepada Jaksa penuntut umum untuk melanjutkan sidang untuk pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi," terang Ketua Majelis Hakim Achmad Peten Sili, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, .
Perlu diketahui, sebelumnya Ir. Ryantori digugat oleh PT Katama Suryabumi dikarenakan diduga menjiplak Konstruksi Sarang Laba-Laba (KSLL), dengan sedikit dimodifikasi lalu diberi nama Konstruksi Jaring Rusuk Beton Pasak Vertikal (JRBPV).
Tak hanya itu, Ryantori sering mengadakan seminar di beberapa tempat dan mengklaim jika KSLL merupakan konstruksi palsu.
Selanjutnya selama bertahun-tahun Ryantori terus mendapatkan royalti dari PT Katama Suryabumi. "Akan tetapi beberapa tahun terakhir Ryantori membantah jika menerima royalti dan menyebut KSLL masih haknya," jelas Yudhi Prabawa selaku pelapor.
- JPU Tolak Eksepsi Terdakwa Ryantori