Akibat PPKM, Dua Pekan Kedepan Warga Ngawi Dilarang Bergerombol

Budi Sulistyono/Kanang Bupati Ngawi
Budi Sulistyono/Kanang Bupati Ngawi

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa memutuskan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jatim akan mulai diberlakukan pada 11 - 25 Januari 2021. Tak hanya Surabaya Raya dan Malang Raya, namun Khofifah memutuskan bahwa PPKM diterapkan di 11 kabupaten/kota di Jawa Timur.


Seperti diketahui, dari 11 daerah tersebut salah satunya adalah Ngawi yang saat ini memasuki zona merah Covid-19. Untuk itu Bupati Ngawi Budi Sulistyono sangat tegas dalam menyikapi persoalan PPKM tersebut.

Ia mengaku sesuai instruksi Gubernur Jawa Timur demikian juga Mendagri 1/2021 akan membatasi semua kegiatan masyarakat termasuk pelayanan birokrasi. 

"Semua gerombolan-gerombolan (kerumunan warga-red) mulai besok sudah kita hilangkan. Termasuk hajatan tidak kita perbolehkan sama sekali dan warung hanya buka sampai jam 21.00 WIB waktu malam," tegas Budi Sulistyono, (10/1).

Bebernya, selama PPKM jangan sampai ada warga masyarakat membuat atau mengadakan kegiatan yang sifatnya menimbulkan kerumunan. Pun toko maupun swalayan hanya diperbolehkan melayani sampai pukul 19.00 WIB.

Tegas Kanang sapaan akrabnya, dua pekan kedepan waktu malam jangan sampai ada warga yang bergerombol.

Sekali lagi Kanang berucap, PPKM diterapkan juga didasari dari berbagai dasar keputusan. Dasar pertimbangan pengambilan keputusan ini, adalah daerah yang memenuhi 4 indikator Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN).

"Selama PPKM berlangsung khususnya dilingkup Pemkab Ngawi kita berlakukan kerja dari rumah atau work from home untuk eselon tiga kebawah. Tetapi untuk eselon dua diijinkan sebatas keperluan," pungkasnya.