Menteri Sosial Tri Rismaharini (Risma) dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Wakil Ketua Umum Pergerakan Penganut Khitthah Nahdliyyah, yakni Tjetjep Muhammad Yasin.
- Pura-pura Beli, Pencuri Bawa Kabur Motor Sport di Probolinggo
- Jual 11 Karton Air Mineral Hasil Retur, Tiga Karyawan Alamo Dimintai Ganti Rugi Rp 62 Juta
- Kasus Pemerkosaan Ngawi, Pelaku Naksir Korban Namun Cintanya Tidak Kesampaian
Baca Juga
Pria yang akrab disapa Gus Yasin ini melaporkan mantan Walikota Surabaya tersebut dengan
Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Selain itu, Risma juga dijerat dengan Pasal 28 dan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Saya hari ini melaporkan Risma ke Polda Metro atas dugaan kebohongan atas blusukan menemui gelandangan bernama Nursaman di Sudirman dan Thamrin," kata Gus Yasin pada Kantor Berita RMOLJatim, Senin (11/1).
Gus Yasin datang ke Polda Metro didampingi Ketua Rumah Pancasila Jakarta (Hasdar Hanafi) dan Ketua Macan Asia Jaya (H Arief Rahman).
Kendati demikian, laporan Gus Yasin tidak dapat diproses. Bahkan dirinya sempat terlibat perdebatan dengan pihak Polda Metro.
"Permintaan untuk pelaporan langsung dengan bukti "Surat Tanda Bukti Pelaporan" tidak diperkenankan. Kami sempat berdebat cukup lama. Terpaksa pelaporan tertulis saya sampaikan melalui Sekretariat Umum Polda Metro Jaya," demikian Gus Yasin.
Sebelumnya diberitakan Menteri Sosial Risma sempat membuat heboh publik dengan aksi blusukannya di kawasan Thamrin dan Sudirman menemui tunawisma. Banyak pihak menuding bahwa aksi Risma hanyalah pencitraan.
- Dibekuk Polisi, Kakek Ini Beri Uang Ke Pelaku Usai Setubuhi Cucunya
- 31 Persen Terpapar Covid-19, Firli Bahuri: Tahanan KPK Harus Divaksin
- Eksepsi Venansius Ditolak, Sidang Penipuan Tambang Nikel Rp 63,5 Miliar Lanjut Ke Pembuktian