Menteri Sosial Tri Rismaharini (Risma) dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Wakil Ketua Umum Pergerakan Penganut Khitthah Nahdliyyah, yakni Tjetjep Muhammad Yasin.
- Risma Tolak Bansos Depan Jokowi, Pengamat Politik Sebut Aktivitas Presiden Tidak Sesuai Kaidahnya
- Soal SLB Diurus Kemensos, Risma Sudah Temui Menag, Belum ke Mendikbudristek
- Risma: Masalah yang Sama, Solusinya Bisa Jadi Berbeda
Pria yang akrab disapa Gus Yasin ini melaporkan mantan Walikota Surabaya tersebut dengan
Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Selain itu, Risma juga dijerat dengan Pasal 28 dan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Saya hari ini melaporkan Risma ke Polda Metro atas dugaan kebohongan atas blusukan menemui gelandangan bernama Nursaman di Sudirman dan Thamrin," kata Gus Yasin pada Kantor Berita RMOLJatim, Senin (11/1).
Gus Yasin datang ke Polda Metro didampingi Ketua Rumah Pancasila Jakarta (Hasdar Hanafi) dan Ketua Macan Asia Jaya (H Arief Rahman).
Kendati demikian, laporan Gus Yasin tidak dapat diproses. Bahkan dirinya sempat terlibat perdebatan dengan pihak Polda Metro.
"Permintaan untuk pelaporan langsung dengan bukti "Surat Tanda Bukti Pelaporan" tidak diperkenankan. Kami sempat berdebat cukup lama. Terpaksa pelaporan tertulis saya sampaikan melalui Sekretariat Umum Polda Metro Jaya," demikian Gus Yasin.
Sebelumnya diberitakan Menteri Sosial Risma sempat membuat heboh publik dengan aksi blusukannya di kawasan Thamrin dan Sudirman menemui tunawisma. Banyak pihak menuding bahwa aksi Risma hanyalah pencitraan.
- Risma Tolak Bansos Depan Jokowi, Pengamat Politik Sebut Aktivitas Presiden Tidak Sesuai Kaidahnya
- Siskaeee Tersangka Pemeran Film Porno Resmi Ditahan, Ini Alasan Polisi
- Yusril Ihza Mahendra Bersedia jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri