Langgar PPKM, Satpol PP Segel 5 Rumah Makan Dan Kafe

Foto/RMOLJateng
Foto/RMOLJateng

Karena melanggar jam operasional sesuai dengan Perwal selama pemberlakuan PPKM Jawa dan Bali, Satpol PP Kota Semarang terpaksa menyegel 5 tempat usaha yakni rumah makan dan kafe, Rabu (13/1) malam.


Kelima tempat usaha itu antara lain Burger King dan Rumah Makan SS di kawasan Ngaliyam, sementara di Jalan  Pamularih Satpol PP Kota Semarang menyegel PHD dan Bursky dan kafe di jalan Basudewo.

"Kita lakukan tindakan tegas karena mereka bandel jam 22.00 WIB masih buka, padahal mereka tahu aturannya boleh buka hanya sampai pukul 21.00 WIB," ujar Kasat Pol PP Kota Semarang Fajar Purwoto usai yustisi.

Dalam yustisi PPKM yang dipimpinnya itu, selain menyegel tempat usaha, Satpol PP Kota Semarang juga menindak tegas sedikitnya 16 PKL yang melanggar PPKM.

"Selain itu kita juga menindak 16 PKL yang ndablek, beberapa barang terpaksa kita ambil supaya ada efek jera," tandasnya.

Fajar menghimbau kepada para pelaku usaha untuk taat dengan aturan. Mengapa pemerintah pusat menerapkan PSBB atau PPKM di Jawa dan Bali ? Karena sebaran Covid-19 di dua pulau ini sangat tinggi.

"Sampai ada perintah dari pusat untuk menerapkan PPKM bahkan PSBB di Jawa dan Bali karena sebaran Covid-19 sangat tinggi. Maka mari kita sama-sama ikuti aturan itu untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19," himbaunya.

Sebagai penegak Perwal lanjut Fajar, pihaknya akan terus melakukan yustisi selama pemberlakuan PSBB atau PPKM hingga tanggal 25 Januari 2021 mendatang.

"Kami akan terus melaksanakan yustisi, dan yang melanggar ketentuan PPKM kita tidak tegas," pungkas Fajar dilansir dari Kantor Berita RMOLJateng.