Disidak Anggota DPRD Jatim, Cafe Holywings Gold Langsung disegel

foto/rmoljatim
foto/rmoljatim

Berkali-kali dirazia dan membandel buka, bahkan saat pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), Cafe Holywings Gold di Jalan Basuki Rahmat, Surabaya, yang tetap buka ditengah wabah penyebaran Covid-19, akhirnya disegel petugas gabungan, Kamis (14/1/2021).


Bukan hanya Tim Gugus tugas Protokol kesehatan Jatim terdiri dari Polda, Satpol PP Pemprov dan TNI, perwakilan Ormas yang datang namun juga ada Empat anggota DPRD Jatim yang turut dalam razia tersebut.

Empat Anggota Komisi A DPRD Pemprov Jatim yang turut dalam Razia tersebut diantaranya, Istu Hari Subagyo (ketua Komisi dari fraksi Golkar), Bayu Airlangga (Demokrat), Hadi Dediansyah (Gerindra) dan M. I Andy Firasadi (PDI Perjuangan).

Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jatim Istu Hari Subagyo mengatakan jika sangatlah mengapresiasi kegiatan razia gabungan hiburan malam tersebut.

Petugas dari Kepolisian, Satpol PP Jatim, TNI dan gabungan Ormas serta Relawan ini adalah upaya untuk memberantas pemyrbaran virus Covid-19 yang saat ini masih belum selesai.

“Kita akan mendukung Penuh langkah petugas Pemburu Protokol kesehatan Jatim, yang menindak tegas Cafe Holywings Gold dengan menyegelnya,” jelas Istu Hari, Jumat (15/1/2020).

Sementara Bayu Airlangga (Demokrat) yang turut dalam razia tersebut menyatakan, bahwa Holywing ini sangat bandel, meski sudah beberapa kali dilakukan tindakan.

“Holywings ini sangat bandel ya, kita tahu mereka ini sering ditindak, namun tetap aja beroperasi, dimana pemerintaah sedang fokus untuk memutus rantai penyebaran Covid-19,” tambahnya.

Sementara Kasatpol PP Jatim, Budi Santosa menyatakan bahwa Holywings Gold yang sudah beberapa kali ditindak, tetap tidak mematuhi protokol kesehatan, dan pengunjung masih duduk dengan bergerombol tanpa ada pembatasan.

“Kami semua lihat sendiri, dimana pengunjung ini tidak mematuhi protokol kesehatan dengan duduk secara berdempetan, ini sangat riskan akan penyebaran Virus yang saat ini di Jatim masih tinggi,” terangnya.

Budi juga menegaskan akan menindak pengelola secara pidana, bila nekat membuka segel yang sudah dipasang.

“Kami akan lakukan pengawasan setiap saat, dan yang disegel juga telah dicatat. Bila sampai dibuka, kami akan tindak secara pidana, sebagaimana telah dilakukan komunikasi dengan (Dirsabhara) Polda Jatim, dan beliaunya mendukung penuh,” pungkasnya.

Dalam razia tersebut, Tim pemburu Protokol kesehatan Covid-19 Jatim, menyegel seluruh tempat duduk yang terdapat di Hall juga lantai II, serta perlengkapan alat musik.