Kasus Covid 19 Masih Tinggi, Diknas Kabupaten Kediri Larang Pembelajaran Tatap Muka

Gedung Dinas Pendidikan Kab. Kediri
Gedung Dinas Pendidikan Kab. Kediri

Meningkatnya jumlah  penderita covid 19 di Kabupaten Kediri, membuat Pemerintah Kabupaten Kediri belum mengijinkan pembelajaran tatap muka bagi pelajar diwilayah Kabupaten Kediri.


Aturan ini mengacu pada koordinasi dari Satuan Gugus Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Kediri dalam angka penyebaran virus covid-19 masih terbilang tinggi.

"Karena kondisi penyebaran di Kabupaten Kediri masih tinggi. Masih belum memungkinkan untuk dilakukan pembelajaran tatap muka,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri, Sujud Winarko, kepada Kantor Berita RMOL Jatim, Jumat (15/01). 

Ia juga mengungkapkan, aturan tetap pembelajaran daring dilakukan di seluruh Lembaga pendidikan TK, SD dan SMP Kabupaten Kediri. Sedangkan untuk tingkat SMA yang ditangani Dinas Pendidikan Provinsi, juga masih belum melaksanakan pembelajaran tatap muka.

Dikatakannya, sebenarnya pihak sekolah mengaku siap untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka guru dan siswa dengan menyiapkan fasilitas protokol kesehatan, seperti cuci tangan, memakai masker, dan handsanitizer.

Namun yang memaksa belum siap adalah kondisi alam meningkatnya bencana non alam covid-19.

“Aturan media pembelajaran yang kita gunakan tetap menggunakan daring dengan jaringan internet. Memang kondisi Kediri, dan provinsi Jawa timur pada umumnya belum memungkinkan untuk pembelajaran tatap muka,” ujarnya.

Sujud juga menyampaikan, sanksi yang diberikan ketika melanggar aturan tersebut ialah sanksi Psikologis. Dalam arti, dampak apabila memaksa melanggar, tentunya resiko akan sangat besar yakni berpotensi untuk terkontaminasi covid-19.

"Sanksi nantinya adalah sanksi bentuk psikologis. Artinya apabila sekolah melaksanakan tatap muka dan terkena covid-19. Resikonya sangat berat sekali. Jadi kita gak perlu pakai sanksi jerat hukuman dan sanksi lain-lain,” tutupnya.