Satlantas Polres Probolinggo mengamankan empat truk goyang, demikian sebutan masyarakat, yang sempat viral di media sosial atau medsos. Keempat truk tersebut terpantau petugas di daerah Jalan Pantura Paiton Jabung.
- Ketua LPMK Bocorkan Strategi Wali Kota Eri Selesaikan Banjir di Kawasan Karangpoh
- Wawali Kota Bung Edi Mengajak Pemuda dan Masyarakat Teladani Semangat Para Pejuang
- Kasus Covid-19 Naik, Banyuwangi Segera Tambah Kapasitas Tempat Tidur di RS
"Keempat Truk tersebut terpaksa diamankan karena membahayakan pengguna jalan lainnya, truk dengan kecepatan tinggi tersebut ugal-ugalan , menggoyang-goyangkan body truk dengan kecepatan tinggi," kata Kasat Lantas Polres Probolinggo, Purwanto Sigit Raharjo dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Jumat (15/1)
Keempat Truk tersebut, lanjut Sigit, memang sudah terpantau oleh petugas di jalur Pantura daerah Jabung Paiton, sekitar 3 menit sudah sampai di Kota Kraksaan.
"Ya, petugas sudah memantau truk ini di daerah Jabung Paiton, sekitar 3 menit truk tersebut sudah memasuki daerah Kraksaan, tepatnya Mapolsek Kraksaan," jelasnya.
Kasat Lantas Juga menambahkan, bahwa keempat truk tersebut disanksi tilang dan diamankan, karena ugal-ugalan dengan kecepatan tinggi.
"Keempat truk ini kami kenakan undang-undang lalu lintas dengan pasal 283 dan 297 dengan ancaman denda 1 juta rupiah atau kurungan maksimal 1 tahun," pungkasnya.
- Banjir Dukungan, Gus Haris Bacabup Probolinggo Ingin Jawab Keluhan Masyakarat Dengan Cara Ini
- ASN Pemkab Probolinggo Yang Bolos Bakal Disanksi Tegas, Ini Kata Pj Bupati Probolinggo
- Masuk Survei LSI Denny, Zainal Arifin Bakal Calon Bupati Probolinggo Angkat Bicara