Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPRD Kota Mojokerto Diwarnai Saling Tuding

 Komisi II DPRD Kota Mojokerto saat menggelar RDP plafon GMSC /RMOLJatim
Komisi II DPRD Kota Mojokerto saat menggelar RDP plafon GMSC /RMOLJatim

Rapat Dengar Pendapat atau RDP yang digelar Komisi II DPRD Kota Mojokerto terkait ambrolnya plafon lantai satu Gedung Mojokerto Cervise City (GMSC) diwarnai saling tuding di antara konsultan pengawas GMSC.


Dalam RDP di ruang rapat paripurna DPRD Kota Mojokerto, Ketua Komisi II, M Rizky Fauzi Pancasilawan memberi kesempatan konsultan pengawas pembangunan pembangunan plafon GMSC tahun 2016 Agus Toha untuk menjelaskan. 

Agus Toha mengatakan pihaknya merupakan pengawas pembangunan struktur gedung GMSC secara keseluruhan termasuk pembangunan kerangka plafon lantai satu dan dua. 

“Hanya kerangka plafon,” jelasnya dikutip Kantor Berita RMOLJatim.

Pengerjaan kerangka plafon dikerjakan PT Mustika Sida Karya pada 2016. Setelah kerangka plafon selesai hingga ditutup oleh PT Aditek Indo Perkasa pada 2017 tidak ada masalah. Artinya pengerjaan kerangka plafon didesain oleh konsultan perencana tidak ada masalah.

“Setelah itu ada pekerjaan lain-lain seperti mekanikel, elektrikel, pemasangan AC, dan lain-lain. Saya tidak menyimpulkan pekerjaan lain-lain ini yang menyebabkan plafon runtuh. Pekerjaan lain-lain ini yang perlu diselidiki atau perlu dipelajari. Karena saya melihat plafon banyak dibebani. Bagian-bagian tertentu, penggantung plafon tidak ada,” ungkapnya.

Setelah pengerjaan plafon, secara beruntun banyak pekerjaan lain termasuk pemasangan lampu dan AC tahun 2019. 

“Saya melihat banyak kawat penggantung plafon yang putus. Pemasangan lampu tidak menggunakan penggantung sendiri dan menggantung di plafon. Barangkali pemasangan dating AC tidak bisa dipasang kalau tidak memotong kawat penggantung,” tudingnya.

Menanggapi tudingan tersebut, perwakilan PT Astra Kencana, Budi, selaku konsultan pengawas pekerjaan tahun 2017 mengatakan, awal pengerjaan memusingkan untuk mengukur volumenya karena di lantai satu sudah ada kerangka plafon. Padahal di dalam RAB tidak ada pemasangan kerangka plafon. 

“Logikanya pemasangan kerangka plafon setelah barang-barang di atas plafon seperti mekanikel dan elektrikel sudah terpasang. Pemasangan plafon seharusnya tidak ada rangkanya. Terlebih lagi rangka yang sudah terpasang bentuknya flat (rata) sedang plafonnya bentuknya ornamen,” tandasnya.

RDP di ruang rapat paripurna DPRD Kota Mojokerto juga dihadiri Kepala Dinas PUPR, Permukiman Rakyat dan Kawasan Permukiman Mashudi dan Plt Kepala Dinas PTSP dan Naker Gaguk Tri Prasetyo serta perwakilan dari konsultan pengawas.