Pemerintah Harus Siapkan Penjara Khusus Bagi Jutaan Warga Penolak Vaksin Covid-19

Moh. Trijanto/Ist
Moh. Trijanto/Ist

Pemerintah tampaknya harus membuat penjara khusus bagi warga yang menolak vaksin Covid-19. Dan bukan tidak mungkin jutaan rakyat akan masuk penjara gara-gara hal tersebut. 


Demikian disampaikan aktivis antikorupsi, Moh. Trijanto menanggapi pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD yang menyebut setiap orang yang menolak program vaksinasi Covid-19 dapat dikenakan tindak pidana.

"Kalau gejolak di masyarakat terus terjadi dan tak terbendung, maka pemerintah juga harus menyiapkan secara besar-besaran penjara khusus bagi jutaaan warga penolak vaksin Covid-19," kata Trijanto pada Kantor Berita RMOLJatim, Minggu (17/1).

Dikatakan Trijanto, dasar hukum yang dipakai untuk mempidanakan penolak vaksin tidak jelas. Karena itu pihaknya mempertanyakan apakah aturan tersebut bakal dipraktikkan secara konsisten? 

Sampai sekarang, lanjutnya, pemerintah sendiri belum transparan dalam melakukan vaksinasi terhadap masyarakat.

"Perlu dipertanyakan apakah bukti fisik kalau warga sudah divaksin? Lalu siapa saja warga yang tercatat dalam daftar warga yang harus vaksin? Semua harus jelas dan transparan mengingat banyak penolakan dari berbagai unsur masyarakat terkait vaksin Covid-19," tandasnya.

Sebelumnya, Mahfud MD dalam diskusi virtual Kagama UGM bertajuk "Vaksinasi Covid-19 dari Perspektif Hukum, Hak atau Kewajiban" Sabtu (16/1) menyebut bahwa dasar hukum yang dapat mempidanakan penolak vaksin ialah pasal 216 KUHP. Pasal itu mengatur tindak pidana bagi setiap orang yang tidak menuruti ketentuan undang-undang dan pejabat yang menjalankan fungsi undang-undang tersebut.

“Pasal 216 itu kalau pemerintah menentukan kebijakan lalu aparat seperti dokter dan polisi melaksanakan tugasnya untuk melaksanakan kebijakan pemerintah dalam rangka menyelamatkan rakyat dari Covid-19 itu siapa yang melawan, menolak itu bisa ditindak, bisa dipidanakan,” kata Mahfud.

Mahfud menggarisbawahi, bukan karena yang bersangkutan tidak bersedia untuk divaksin Covid-19 tetapi menolak atau menghambat petugas negara yang tengah melaksanakan tugasnya.

“Ada tindak pidananya sendiri tetapi memang tidak semudah itu,” ujarnya.