Gugatan sengketa pemilu atau Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) Bupati-Wakil Bupati Banyuwangi 2020 yang diajukan rival Ipuk-Sugirah, Yusuf-Riza telah diregister oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu diajukan 21 Desember 2020 lalu.
- Dapat Predikat Wajar Tanpa Pengecualian, Taman Zakat: Wujud Komitmen Profesional dan Amanah serta Transparansi
- OJK Tunjuk Kades dan Lurah jadi Agen Pencegah Jeratan Pinjol Ilegal
- Hari Kunjung Perpustakaan 2023, Gubernur Khofifah: Ayo Ke Perpustakaan, Perkaya Wawasan dan Pengetahuan
Dalam Akta Registrasi Perkara Konstitusi nomor 87/PAN.MK/ARPK/01/2021 yang dikeluarkan MK menyebut, gugatan pasangan calon Yusuf-Riza pada Senin, 18 Januari 2021 pukul 10.00 WIB, telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi elektronik (e-BRPK).
"Alhamdulillah akhirnya diregistrasi. Ini yang kami tunggu. Rencananya sidang awal akan digelar antara 26 sampai 29 Januari 2021," kata Rudi Santoso, mantan tim pemenangan Yusuf-Riza seperti dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Senin (18/1/).
Dalam gugatannya itu, Paslon Yusuf-Riza menunjuk Zubairi, Moch. Zaeni dan Reza Auliansyah sebagai kuasa hukum. Bahkan, tim Yusuf-Riza mengaku juga menggandeng salah satu pengacara di Ibukota Jakarta.
"Untuk pengacara dari ibukota tidak kita buka dulu. Namun yang jelas dia pernah di KPK," sebutnya.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua KPU Banyuwangi, Dwi Anggraini Rahman segera akan menggelar rapat internal untuk mempersiapkan diri memberikan perlawanan dalam waktu dekat.
"Masih akan kita rapatkan nanti. Mungkin nanti sore atau malam nanti, karena kami baru pulang dari luar kota," pungkas Dwi.
- MK Tolak Gugatan Anies-Cak Imin, Ada Dissenting Opinion!
- Disebut 2.020 Suara PAN Jember Bergeser ke Gerindra, Ketua DPC: Sudah Kewenangan MK
- Sidang Masa Jabatan KPID, Pemohon Minta Setara KPK