Jebloskan Kades Curahtemu Ke Penjara Karena Korupsi ADD, LSM Lira Apresiasi Sikap Tegas Kejari Probolinggo

Bupati LSM Lira Kabupaten Probolinggo, Samsudin
Bupati LSM Lira Kabupaten Probolinggo, Samsudin

Sikap tegas Kejari Kabupaten Probolinggo yang telah menjebloskan Kepala Desa (Kades) Curahtemu ke penjara atas kasus korupsi anggaran dana desa (ADD) tahun 2008 mendapat apresiasi dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Kabupaten Probolinggo.


"Nah, inilah yang harus di jalani kejaksaan. Siapapun yang korupsi harus di proses sesuai hukum. Makanya, saya mengapresiasi langkah kejaksaan yang sudah tepat seperti ini," kata Bupati LSM Lira Kabupaten Probolinggo, Samsudin pada Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (20/1).

Menurutnya, Kejari Kabupaten Probolinggo membuktikan kalau tidak pandang bulu dalam menangani sejumlah kasus. Sehingga, kepercayaan publik terhadap kejaksaan tetap bertahan.

"Dengan ini sudah terbukti, kalau semua bisa di proses dan tidak ada yang namanya kebal hukum," ujarnya.

Dalam pemberantasan korupsi di Kabupaten Probolinggo, Lanjut Samsudin, Ia dan timnya dari LSM Lira berusaha semaksimal mungkin untuk menggunakan fungsi kontrolnya.

"Sehingga tidak ada lagi yang melakukan tindak pidana korupsi lagi," tukasnya.

Samsudin pun mengaku akan mendukung penuh  kejaksaan dalam mengupas tuntas kasus korupsi yang ada di Kabupaten Probolinggo.  

"Kami akan berikan data yang dibutuhkan kejaksaan bilamana itu diperuntukkan dalam kepentingan penyidikan kasus tindak pidana korupsi," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kades Curahtemu, Kecamatan Kotanyar, Kabupaten Probolinggo ini dijebloskan ke tahanan pada Jum’at (15/1) lalu. Eksekusi tersebut dilakukan setelah Kejari Kabupaten Probolinggo mengantongi putusan pengadilan Nomor 03/Pid.Sus/ 2012/PN.Sby yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht

Dalam kasus korupsi ADD tahun 2008 itu,  Ismail divonis hukuman 1 tahun dan 2 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya juga menghukum Ismail untuk membayar uang pengganti sebesar Rp13.848.330,  dan apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa.

Kasus korupsi ini diusut oleh Seksi Pidsus Kejari Kabupaten Probolinggo. Dalam perjalanan kasusnya, Kades dua periode ini tidak dilakukan penahanan.