Tok, PPKM Berlaku Mulai Sabtu Besok di Ponorogo

foto/rmoljatim
foto/rmoljatim

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo mengambil kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Ini setelah kasus covid 19 di bumi reog terus bertambah.


Keputusan itu sesuai dengan surat edaran (SE) Bupati Ponorogo, nomor. 713/235/405.01.3/2021. "Kami berlakukan PPKM. Melihat penambahan secara signifikan kasus Covid 19," ujar Bupati Ponorogo, Ipong Muchlissoni, Jumat (22/1/2021). 

"Dia menyebutkan PPKM berlaku selama 14 hari. Itu sesuai dengan intruksi menteri dalam negeri nomor 1 tahun 2021. "Terhitung mulai besok (Sabtu) sampai 4 Februari," tegasnya. 

Karena itu ada beberapa point yang diterapkan. Membatasi perkantoran untuk Work From Home (WFH) 75 persen, sisanya 25 persen Work From Office (WFO). 

"Memperhatikan prokes. Kalau pelayanan dikurangi jam layanan 1 jam, " terangnya. 

Untuk sekolah, kata dia, hanya diberlakukan online. Untuk pondok pesantren yang terlanjur masuk tetap diperbolehkan. Yang belum harus melakukan secara daring. 

Pembatasan pengunjung cafe maksimal 25 persen dari kapasitas. Jam operational sampai pukul 20.00 wib. 

"PKL, toko, swalayan, juga sama. Pukul 20.00 wib. Kecuali barang penunjang kesehatan, " bebernya. 

Pelaksanakan Kegiatan yang menimbulkan massa seperti hajatan atau resepsi pernikahan tidak diperbolehkan. Kecuali pada Sabtu Dan Minggu (24-25/1/2021). 

"Akad nikah juga maksimal hanya 20 orang. Tidak boleh lebih, " paparnya. 

Tempat wisata secara keseluruhan tutup total. Baik tempat wisata yang dikelola Pemkab Ponorogo maupun tidak. 

"Tempat ibadah diperbolehkan. Tapi maksimal 50 persen. Tidak boleh lebih, " urainua. 

Menurutnya jam malam juga berlaku. Mulai pukul 20.00 wib sampai 04.00 wib di lakukan pemadaman penerangan jalan umum (PJU).