Ajakan Poligami Ditolak, Pengusaha Toko Alat Tulis MJ Aniaya Bos Kuliner Dan Hukumnya Hanya Percobaan

Advokat Masri Mulyono bersama korban penganiayaan/Ist
Advokat Masri Mulyono bersama korban penganiayaan/Ist

Lantaran ajakan poligaminya ditolak, Pengusaha toko alat tulis di Kota Madiun harus berurusan dengan hukum. Kini, Pria bernama Teddy Kurniawan ini resmi menyandang status terpidana setelah divonis hukuman percobaan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Madiun atas kasus penganiyaan.


Ringannya putusan yang dijatuhkan ke Bos Toko MJ di Jalan Bali Kota Madiun ini disesalkan oleh V (korban). Melalui kuasa hukumnya, Musri Mulyono, V mengaku masih mengalami trauma.

"Sampai saat ini korban masih trauma dan tidak berani membuka tempat usahanya," kata Masri Mulyono pada Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (27/11).

Diungkapkan Masri, pihaknya juga akan melakukan gugatan perdata terhadap Teddy Kurniawan. 

"Semoga kasus ini menjadi pembelajaran dia (terdakwa). Sehingga tidak akan mengulangi perbuatannya,” tandasnya. 

Diketahui, Kasus penganiayaan terjadi pada 29 Februari 2020 lalu. Saat itu terdakwa Teddy Kurniawan mendatangi tempat usaha korban di Jalan Agus Salim, Kota Madiun.

Tak terima dengan perlakuan terdakwa, korban melaporkan peristiwa penganiayaan tersebut ke Polisi.