Lantaran ajakan poligaminya ditolak, Pengusaha toko alat tulis di Kota Madiun harus berurusan dengan hukum. Kini, Pria bernama Teddy Kurniawan ini resmi menyandang status terpidana setelah divonis hukuman percobaan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Madiun atas kasus penganiyaan.
- Brutal Dampingi Petani untuk Peroleh Legalitas Perhutanan Sosial di Madiun
- Pemkab Madiun Gandeng PT GGP Lampung Kembangkan Budidaya Pisang Cavendish
- Gak Mau Kena DBD? Yuk, Ikuti Gerakan Pemberantasan Sarang Nyamuk di Madiun!
Ringannya putusan yang dijatuhkan ke Bos Toko MJ di Jalan Bali Kota Madiun ini disesalkan oleh V (korban). Melalui kuasa hukumnya, Musri Mulyono, V mengaku masih mengalami trauma.
"Sampai saat ini korban masih trauma dan tidak berani membuka tempat usahanya," kata Masri Mulyono pada Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (27/11).
Diungkapkan Masri, pihaknya juga akan melakukan gugatan perdata terhadap Teddy Kurniawan.
"Semoga kasus ini menjadi pembelajaran dia (terdakwa). Sehingga tidak akan mengulangi perbuatannya,” tandasnya.
Diketahui, Kasus penganiayaan terjadi pada 29 Februari 2020 lalu. Saat itu terdakwa Teddy Kurniawan mendatangi tempat usaha korban di Jalan Agus Salim, Kota Madiun.
Tak terima dengan perlakuan terdakwa, korban melaporkan peristiwa penganiayaan tersebut ke Polisi.
- Brutal Dampingi Petani untuk Peroleh Legalitas Perhutanan Sosial di Madiun
- Pemkab Madiun Gandeng PT GGP Lampung Kembangkan Budidaya Pisang Cavendish
- Gak Mau Kena DBD? Yuk, Ikuti Gerakan Pemberantasan Sarang Nyamuk di Madiun!